Pemkab Magelang Edukasi Cukai Tembakau Lewat Festival Budaya
KESENIAN. Penampilan tari soreng memeriahkan Festival Budaya yang diadakan FK Metra.-Heni Agusningtiyas-Magelang Ekspres
NGABLAK, MAGELANG EKSPRES - Selama dua hari, pementasan kesenian digelar Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerja sama dengan Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra).
Acara bertajuk Metra Budaya yaitu Festival Budaya yang bermuatan edukasi tentang cukai tembakau/Gempur Rokok Ilegal berlangsung Sabtu (29/6) sampai Minggu (30/6) di Lapangan Sura Kridho, Ngablak, Kabupaten Magelang.
Hari pertama adalah pentas kesenian lokal dari FK Metra, layar tancap, bazaar UMKM lokal dan live mural. Pada hari kedua, digelar lomba kesenian Kabupaten Magelang.
BACA JUGA:Bea Cukai Magelang Sulit Investigasi sampai Tingkat Produsen Rokok Ilegal
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang, Budi Daryanto saat membacakan sambutan Pj Bupati Magelang, Sepyo Achanto menyoroti keanekaragaman budaya Indonesia menjadi satu anugerah yang sangat luar biasa, yang wajib dijaga dan dilestarikan.
Gebyar kesenian ini menjadi sebuah kegiatan yang baik guna memperkenalkan budaya Indonesia kepada masyarakat.
Selaras dengan semangat tersebut kegiatan ini juga bisa menjadi wahana edukasi, kepemimpinan dan kebudayaan untuk menumbuhkan jiwa semangat patriotisme menjaga Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan persatuan dan kesatuan NKRI.
"Kami berharap kegiatan ini semakin memperkokoh jati diri dan budaya bangsa. Dari kegiatan ini pula diharapkan sosialisasi DBHCHT Gempur Rokok Ilegal dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas tentang ketentuan dan pengelolaan cukai tembakau," kata Budi Daryanto.
BACA JUGA:Pentas Seni dan Budaya di Purworejo Kampanye Masyarakat Cegah Rokok Ilegal
Arief Budi Sulistya dari Sekretariat DBHCHT Provinsi Jateng yang diwakili oleh dari Bagian Perekonomian dan ISDA Setda Kabupaten Magelang menjelaskan sesuai UU 39/2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, dana tersebut digunakan untuk mendukung beberapa sektor pembangunan.
“Kabupaten Magelang tahun ini mendapatkan alokasi DBH CHT sebesar Rp22 miliar dari pemerintah pusat. Dana tersebut dialokasikan untuk dana kesehatan sebesar 40%, penegakan hukum (10%) dan sebanyak 50% sisanya bidang kesejahteraan masyarakat. Porsinya sudah jelas sekali," paparnya.
Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Pelayanan dan Pengawasan Kantor Bea Cukai Magelang, Muhammad Adi Salam menjelaskan tentang bahaya rokok ilegal.
Rokok ilegal harus digempur, karena tidak membayar cukai.
Negara menjadi rugi karena tidak ada pemasukan cukai dari rokok ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres