Kades Muntung Temanggung Diduga Korupsi Rp295 Juta, Kini Ditahan
SIARAN PERS. Kejaksaan Negeri Temanggung melakukan siaran pers kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Muntung Kecamatan Candiroto di Aula Kejaksaan setempat, Kamis 9 Agustus 2024.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
BACA JUGA:Polresta Magelang Amankan Pelaku Pidana Korupsi Kredit Fiktif yang Rugikan Negara Rp11,6 M
Tersangka MIM mulai ditahan pada 1 Agustus 2024 selama 20 hari ke depan di Rutan Temanggung. Selanjutnya, kasus ini akan diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Berdasarkan Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, MIM dijerat hukum atas tindakan penyalahgunaan dana publik.
"Untuk sementara tersangka ditahan di rumah tahanan Temanggung, sebelum kasus ini dilimpahkan ke Tipikor," tambah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Temanggung Arif Hidayat. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres