Kades Muntung Temanggung Diduga Korupsi Rp295 Juta, Kini Ditahan

Kades Muntung Temanggung Diduga Korupsi Rp295 Juta, Kini Ditahan

SIARAN PERS. Kejaksaan Negeri Temanggung melakukan siaran pers kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Muntung Kecamatan Candiroto di Aula Kejaksaan setempat, Kamis 9 Agustus 2024.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Kepala Desa (Kades) Muntung Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Ia terlibat kasus korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) tahun Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2022 senilai kurang lebih Rp500 juta.

"Sudah ditahan mulai tanggal 1 Agustus 2024 lalu, dan akan ditahan selama 20 hari," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Masrun SH MH saat siaran pers di Aula Kejaksaan Negeri Temanggung, Kamis 8 Agustus 2024.

Ia mengatakan, Kades Muntung Kecamatan Candiroto inisial MIM resmi menjadi tersangka meskipun saat ini masih aktif sebagai kades setempat. Tersangka melakukan korupsi Bankeu Provinsi Jateng kurang lebih Rp295 juta dari total Bankeu Provinsi Jateng tahun 2022 senilai Rp500 juta.

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Bantuan Provinsi, Kades di Magelang Ditahan

"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, diketahui bahwa kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp 295.965.000. Dana yang disalurkan untuk pembangunan jalan paving tersebut sebesar Rp 500 juta dari tiga kegiatan," jelasnya.

Dijelaskan, sedianya proyek pembangunan jalan desa tersebut dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di desa setempat, namun pada kenyataanya kades ini melakukan pembangunan seorang diri.

Bahkan lanjutnya, saat melakukan survei harga-harga dari kebutuhan pembangunan juga dilakukan oleh kades tersebut.

Tidak hanya itu perangkat desa di desa setempat juga tidak dilibatkan dalam pembangunan jalan tersebut.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Pemanfaatan Aset Desa, Kades Krinjing Magelang Ditahan

"Tersangka tidak memfungsikan tim perangkat desa dalam pelaksanaan proyek ini. Semua tugas dan pengelolaan proyek dilakukan sendiri tanpa melibatkan bawahan, sehingga pengawasan dan pelaksanaan proyek menjadi tidak optimal," jelasnya.

Menurutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan meminta kembali sebagian uang yang telah ditransfer ke penyedia jasa untuk proyek jalan paving.

Sebagian dana diminta kembali melalui transfer, dan sebagian lagi secara tunai (cash).

Akibatnya, proyek jalan paving yang seharusnya dilaksanakan sepanjang lebih dari 200 meter dengan lebar tiga meter di tiga titik pada tahun 2022, hanya dikerjakan kurang lebih sepanjang 100 meter dengan lebar 3 meter.

"Dari kekurangan pembangunan jalan ini kemudian dihitung oleh tim ahli dan hasilnya kades ini merugikan negara hingga Rp295 juta," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres