Pelaku Kasus Pencabulan 4 Santri di Secang Magelang, Ternyata Pengurus Ponpes

Pelaku Kasus Pencabulan 4 Santri di Secang Magelang, Ternyata Pengurus Ponpes

KETERANGAN. Kapolresta Magelang Kombes Mustofa memberikan keterangan persnya kepada awak media.-Istimewa-Magelang Ekspres

MUNGKIDMAGELANGEKSPRES – Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Secang berinisial CBS (32).

Tersangka ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan mencabuli empat santri.

Kaporesta Magelang Kombes Mustofa menyebut keempat santri yang jadi korban perilaku tersangka masing-masing; GBS, ABN, FAE, dan MFO. Jumlah itu didasarkan pengakuan tersangka.

BACA JUGA:Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang Siapkan Psikolog untuk Dampingi Korban Pencabulan Balita di Muntilan

"Modusnya, korban diiming-imingi diberi uang Rp10 ribu hingga Rp15 ribu agar mereka menuruti kemauan tersangka," kata Kapolresta, Senin (12/8).

GBS, Salah satu korban, mengaku sampai 8 kali diperlakukan tak senonoh oleh tersangka. Disodomi dan dicabuli sejak Mei 2024 sampai Juli 2024.

“Peristiwanya cukup panjang. Korban mengalami perlakuan tersebut pada bulan Mei sekali, Juni tiga kali, dan Juli empat kali. Jadi perbuatan tersangka berlangsung kurang lebih selama 8 kali. Dua di antaranya adalah sodomi,” ujar kapolresta.

Kapolresta menuturkan, korban kenal dengan tersangka sejak Juni 2023. Dan tersangka orang baik dan tidak ada yang aneh. Ternyata penilaian itu salah hampir setahun kemudian.

BACA JUGA:Kenal di Medsos, Seorang Santri di Wonosobo Cabuli Anak 13 Tahun

Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Mengingat tersangka juga pernah menjadi guru SMK dan MTs di wilayah Secang. Dia mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Jawa.

“Kalau mengancam nggak ada, tapi saya bilang kalau ngga nurut nanti kurang berkahnya,” aku tersangka.

Terkait kasus ini, polisi akan melakukan pemeriksaan ke psikolog, menyangkut penyimpangan perilaku seksual yang dialami pelaku.

Dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 6 C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf G UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

BACA JUGA:Viral! Pria Ini Lakukan Sumpah Pocong Untuk Tepis Isu Pencabulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres