Cara Membatalkan Shalat Sunnah Ketika Iqamah Dikumandangkan

Cara Membatalkan Shalat Sunnah Ketika Iqamah Dikumandangkan

Cara Membatalkan Shalat Sunnah Ketika Iqamah Dikumandangkan--

MAGELANG EKSPRES-Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tak ada shalat selain shalat wajib. Hadits ini menunjukkan bahwa setelah iqamah dikumandangkan untuk shalat maka tidak ada lagi jamaah yang memulai untuk melakukan sholat sunnah.

Tak jarang kita menjumpai masih ada jamaah yang sedang shalat sunnah ketika dikumandangkan  iqamat.

Bagaimana cara membatalkan shalat sunnah ketika dikumandangkan  iqamat?
Apakah membatalkan shalat seperti itu harus didahului dengan salam?

BACA JUGA:Disunnahkan Memakai Pakain Putih Ketika Shalat Jumat

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Secara umum ada 2 pendapat yakni :

Pendapat pertama, shalat dibatalkan dengan melakukan salam

Pendapat kedua, shalat dibatalkan tanpa harus melakukan salam, tapi cukup melakukan perbuatan apapun yang membatalkan shalat, seperti berbicara atau menoleh ke belakang.

Namun perbedaan ini sifatnya hanya afdhaliyah, dalam arti, mana cara yang paling afdhal dalam membatalkan shalat. Karena baik dengan cara pertama maupun kedua, keduanya tidak memberikan pengaruh terhadap keabsahan shalat.

Pendapat pertama, ketika membatalkan shalat dianjurkan untuk salam, merupakan pendapat Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Syinqithi yang  mengatakan, "Orang yang membatalkan shalatnya karena udzur, seperti orang yang melakukan shalat sunah, lalu hendak dibatalkan, maka dia harus salam, lalu batalkan shalatnya.

BACA JUGA:Hukum Shalat Jumat di Rumah, Sah atau Tidak?

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Gerakan yang mengharamkan shalat adalah takbiratul ihram, dan yang menghalalkannya adalah salam.” Dan beliau tidak membedakan, apakah salam ini di tengah shalat atau setelah shalat. Orang ini dianjurkan untuk salam menurut pendapat yang lebih shahih.

Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah kejadian yang pernah dialami Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu.

Beliau shalat isya berjamaah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid Nabawi, lalu beliau pulang, dan menjadi imam shalat di kampungnya. Ketika mengimami, Muadz membaca surat al-Baqarah, hingga ada makmumnya yang membatalkan diri, karena merasa terlalu lama.

Dalam hadis itu dinyatakan,

فَانْحَرَفَ رَجُلٌ فَسَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى وَحْدَهُ وَانْصَرَفَ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: