Saat Kendarai Motor, Dua Tersangka Kasus Sabu di Temanggung Dibekuk
BARANG BUKTI. Wakapolres Temanggung bersama satuan Res Narkoba menunjukan barang ukti saat gelar perkara.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
Ia menambahkan, bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, barang bukti dari tersangka CAP plastik klip Narkotika jenis sabu berat kotor 25,55 gram, sebuah Handphone, satu unit sepeda motor dengan Nomor Registrasi : AA-5499-HN.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka OHS diantaranya, 3 butir pil inex warna coklat berbentuk segitiga dan kotak, kotak warna coklatbertuliskan MY OAT’S berisi 4 potongan sedotan yang dipotongruncing, sebuah kotak warna hitam berisi potongan sedotan, 3 buah alat hisap/bong dan sebuah Handphone.
BACA JUGA:Kipli Pengedar dan Pengguna Sabu di Temanggung Dibekuk, Cupang DPO
TersangkaCAP dan OHS melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak ataumelawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan Iatau menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (2) SubsiderPasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliardan paling banyak Rp10 miliar," tutupnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres