Diskominfo Kabupaten Magelang Sosialisasikan Bahaya Judi Online bagi Generasi Muda

Diskominfo Kabupaten Magelang Sosialisasikan Bahaya Judi Online bagi Generasi Muda

SOSIALISASI. Diskominfo memberikan himbauan kepada perangkat daerah, camat, RSUD serta BUMD di Kabupaten Magelang bahaya Judi Online, Rabu (18/9).-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

BACA JUGA:SMK Negeri 1 Windusari Gelar Kegiatan Out Bound di Goa Pindul Gunung Kidul

"Kemudian waspada bila anak sering begadang bermain handphone atau komputer dan meminta tambahan uang saku," pesan Rudi.

Sesuai UU ITE Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No.1 Tahun 2024, yang dapat terkena sanksi karena terlibat judi online yaitu penyelenggara aplikasi judi, penyedia/pembuat situs judi, orang yang mempromosikan ajakan/akses berjudi baik melalui website, SMS, whatsapp, telegram, medsos.

"Kemudian orang yang menjual barang bermuatan judi, orang yang menjual koin dalam pertaruhan dan juga pemain judi online itu sendiri," pungkasnya. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres