Polda Jateng Gagalkan Peredaran Pil Koplo di Temanggung, Dua Pengedar Ditangkap

Polda Jateng Gagalkan Peredaran Pil Koplo di Temanggung, Dua Pengedar Ditangkap

WAWANCARA. Tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika saat diwawancarai oleh Kasat Resnarkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak saat gelar perkara Kamis-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Dua pengedar pil koplo di wilayah hukum Kepolisian Resor Temanggung dibekuk. Kedua tersangka ini menyasar pekerja pabrik dan masyarakat umum lainnya sebagai pembeli pil Yarindu berlogo huruf Y ini.

"Dua tersangka ini sama-sama pengedar, mereka punya pelanggan sendiri-sendiri,"terang Kasat Resnarkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak saat gelar perkara, Kamis 24 Oktober 2024.

Ia menyebutkan, kedua tersangka yakni Saudara MH (23) warga Mirikerep Desa Madusari Kecamatan Secang Kabupaten Magelang dan RAP (25) warga Pucung Desa Karangwuni Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung, kedua tersangka ini memang satu kesatuan rangkaian penjualan pil Yarindu.

BACA JUGA:Simpan Pil Koplo di Kamar Kos, Seorang Mahasiswa di Wonosobo Ditangkap

Dijelaskan, awalnya dari kecurigaan masyarakat akan aktivitas tersangka di jalan raya Pringsurat, dari kecurigaan masyarakat tersebut kemudian dilaporkan kepada Polisi.

"Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, akhirnya terungkap kasus peredaran psikotropika jenis pil Yarindu," jelasnya.

Dari tangan kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya dari tersangka MH berupa 68 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo, uang tunai Rp30.000 dan handphone Sedangkan dari tersangka RAP, berupa uang tunai Rp800.000 dan sebuah handphone.

"Awalnya tersangka MH dulu yang diamankan,dari hasil pengembangan akhirnya juga diamankan RAP," jelasnya.

BACA JUGA:Polisi Buru Pengedar Pil Koplo yang Dikonsumsi ABG Cantik di Magelang

Ia menjelaskan, dari pengakuan tersangka pil Yarindu yang diedarkan di Kabupaten Temanggung didapatkan dari salah seorang yang bernama Unggul dengan cara datang langsung ke rumahnya di Dusun Lebak Desa Soropadan Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung.

"Unggul masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.

Ia menambahkan, karena tersangka melakukan tindak pidana setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Viral Perempuan Cantik Curi Sepeda Motor di Magelang Usai Konsumsi Pil Koplo

"Tersangka ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres