10.600 Guru Ngaji di Wonosobo Terima Insentif, Berikut Besarannya
INSENTIF. FKP Program Insentif Guru Ngaji Kabupaten Wonosobo di Pendopo Wakil Bupati.--WONOSOBO EKSPRES
Salah satunya dalam bentuk insentif yang diberikan pada guru ngaji atau guru keagamaan nonformal, yang diregulasikan dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Keagamaan Nonformal.
BACA JUGA:Cegah Stunting, GKMNU Wonosobo Latih 600 Anggota Komunitas Remaja
"Pelaksanaan program ini masih memerlukan penyempurnaan demi penyempurnaan, agar kedepan pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan," ujarnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: wonosobo ekspres