Modus Operandi Unik! Pengedar Sabu di Temanggung Ditangkap, Barbuk Disimpan di Bungkus Kopi
TUNJUKAN. Barang bukti ditunjukkan oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rio Putra Simanjuntak (rompi hitam) dan jajarannya saat gelar perkara kasus sabu-sabu di Mapolres Temanggung kemarin-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
Dijelaskan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung melakukan interogasi terhadap tersangka AS yang menjelaskan bahwa telah menjual Narkotika jenis sabu kepada Saudara HF.
BACA JUGA:KPU Temanggung Mulai Distribusikan Logistik Pilkada, Hari Pertama untuk 10 Kecamatan
Tersangka AS mengaku masih menyimpan Narkotika jenis sabu di suatu tempat, kemudian Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung bersama tersangka AS menuju ke tempat di mana tersangka AS menyimpan narkotika jenis sabu.
Namun baru berjalan beberapa meter dari rumah tersangka AS, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mencurigai gerak-gerik tersangka AS.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian tersangka AS dan menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,36 gram dimasukan ke dalam bekas bungkus kopi kemasan yang disimpan di dalam saku celana panjang yang dipakai tersangka AS.
BACA JUGA:Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Tegaskan Pentingnya Edukasi dan Pencegahan Pekerja Migran Ilegal
"Petugas Polres Temanggung menemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu kemudian dilakban warna hitam di dekat terlapor yang sempat dibuang oleh tersangka," jelasnya.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, dua buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat 0,36 gram dan 0,16 gram, HP, dan sepeda motor dengan Nomor Registrasi: B-4340-BUE.
Karena terbukti melakukan peredaran sabu-sabu, tersangka diancam dengan Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Untidar Magelang dan Pemkab Temanggung Kolaborasi Kembangkan Kledung Jadi Destinasi Wisata Unggulan
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: temanggung ekpsres