BPJS Ketenagakerjaan Magelang Sosialisasi Manfaat Program untuk BPD se-Kecamatan Tegalrejo

BPJS Ketenagakerjaan Magelang memberikan sosialisasi manfaat program kepada seluruh BPD se-Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang, Minggu, 9 Maret 2025.-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES
TEGALREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - BPJS Ketenagakerjaan Magelang memberikan sosialisasi manfaat program kepada seluruh BPD se-Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang, Minggu, 9 Maret 2025.
Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut pendamping Desa dan Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kecamatan Tegalrejo.
Dari kegiatan yang dilaksanakan di Nala Dhipa Kitchen Tegalrejo ini, puluhan anggota BPD akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi Kepesertaan Anggota BPD se-Kabupaten Magelang
BACA JUGA:Gandeng Anggota DPR, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program di Purworejo
Terpisah, Verry Khristoforus Boekan kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang menyampaikan, Program yang akan diikuti BPD ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaatnya adalah perlindungan atas risiko yang mungkin saja terjadi ketika anggota BPD melaksanakan pekerjaannya.
Mulai dari berangkat dari rumah, saat melaksanakan pekerjaannya dan perjalanan kembali pulang ke rumah.
"Jika terjadi risiko kematian, peserta akan mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42.000.000. Dan bila terjadi risiko kecelakaan kerja (JKK), peserta akan diberikan penggantian biaya perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh dokter," katanya.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Hadir di Purworejo Expo 2025! Urus JKN Kini Lebih Mudah dan Cepat
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Cairkan Klaim Jaminan Sosial Sebesar Rp208,6 Miliar Sepanjang 2024
BACA JUGA:Mahasiswa KKN UNTIDAR Magelang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Selain JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program JHT berupa manfaat uang tunai bagi peserta yang sudah tidak bekerja.
Manfaat lainnya berupa manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara sekaligus atau per bulan untuk peserta yang telah memasuki usia pensiun yang ditetapkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres