Purworejo Punya Risiko Korupsi Cukup Tinggi
SOSIALISASI ANTIKORUPSI. Puluhan pegawai di Lingkungan Dinkominfostasandi, perwakilan awak media, dan sejumlah mitra kerja mendapatkan Sosialisasi Antikorupsi dari Inspektorat Kabupaten Purworejo di Ruang Rapat Asisten 2 Setda.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres
PURWOREJO, MAGELANG EKSPRES - Kabupaten Purworejo memiliki risiko korupsi yang cukup tinggi dan menyandang predikat Waspada Korupsi. Hal itu berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2023.
Diketahui bahwa Kabupaten Purworejo mendapatkan nilai 74,94 dan berada di peringkat 25 dari kabupaten/kota se-Jawa Tengah dengan rerata nilai 76,58. Namun, Kabupaten Purworejo masih di atas indeks rerata nasional SPI yang hanya 70,97.
Fakta tersebut muncul saat kegiatan Sosialisasi Antikorupsi di Lingkungan Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo pada Jumat (28/6). Sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat Asisten 2 Setda diikuti puluhan pegawai Dinkominfostasandi, perwakilan awak media, dan sejumlah mitra kerja atau rekanan.
BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Bantuan Provinsi, Kades di Magelang Ditahan
Hadir kepala Dinkominfostasandi Yudhie Agung Prihatno SSTP MM bersama jajarannya, serta Tim Inspektorat yang diwakili Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan, Adimas Galih Hasmono. Sosialisasi dikemas interaktif dengan narasumber utama Penyuluh Antikorupsi Muda Inspektorat, Kristina Kusuma Indrawati.
Dalam paparannya, Kristina menyebut bahwa nilai 74,94 di Kabupaten Purworejo merupakan penghitungan skor dari responden internal, eksternal, dan eksper (pakar).
Dari hasil itu diketahui bahwa masih cukup banyak indikator dari penilaian SPI Purworejo yang berada di bawah rerata provinsi sehingga masuk dalam kriteria waspada korupsi.
“Purworejo kalau ditelusuri ternyata banyak dari indikator itu di bawah dari rata-rata indeks provinsi sehingga memang siaga,” sebutnya.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Pemanfaatan Aset Desa, Kades Krinjing Magelang Ditahan
Dari sejumlah komponen itu, komponen internal terkait sosialisasi antikorupsi mendapatkan nilai terendah, hanya 68,93. Angka itu di bawah Integritas Pelaksanaan Tugas (85,26), Pengelolaan Anggaran (86,8), Pengelolaan PBJ (88,63), Pengelolaan SDM (76,06), Perdagangan Pengaruh (73,58), dan Transparansi (83,03).
Menyikapi kondisi itu, Inspektorat terus memasifkan sosialisasi antikorupsi kepada OPD-OPD atau pemerintah kecamatan, khususnya terkait pengelolaan dana desa.
“Dari sejumlah jenis korupsi, yang paling dominan laporan sejauh ini terkait penyalahgunaan dana desa, serta pengadaan barang dan jasa. Karena itu melalui kecamatan, kami penyuluh dari inspektorat terus melakukan sosialisasi ke desa-desa melalui kecamatan,” ungkapnya.
Selain hasil SPI KPK 2023, dalam paparannya Kristiana juga juga menyampaikan sejumlah materi. Beberapa di antaranya yakni terkait Pembangunan Integritas serta Cegah Deteksi Respon Korupsi (IEPK).
BACA JUGA:Terbukti Korupsi, Mantan Direktur PDAU Purworejo Divonis Penjara 1,4 Tahun dan Denda Rp50 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres