TEMANGGUNG - Puluhan hingga ratusan juta rupiah uang negara berhasil diselamatkan dari operasi rokok ilegal di wilayah hukum Bea Cukai Magelang yang dilakukan secara rutin dalam setiap pekannya.
"Sekali operasi bisa menyelamatkan uang negara dari puluhan hingga ratusan juta rupiah," kata Kasi Umum Bea Cukai Magelang Anderas Wurika usai memberikan sosialisasi Penanggulangan Cukai Ilegal di Aula Rumah Makan Lukito, Rabu (20/7).
Ia mengatakan, penyelamatan uang negara itu dari perhitungan cukai dan PPN yang ada di rokok ilegal yang disita saat razia dilakukan. Razia merata dilakukan di seluruh wilayah Bea Cukai Magelang.
Diakuinya, peredaran rokok ilegal di Magelang dan daerah lainnya cukup marak. Namun mayoritas rokok ilegal yang ada di wilayah Bea CUkai magelang, bukan merupakan produksi dari masyarakat di wilayah Bea Cukai Magelang.
"Mau rokok ilegal produksi daerah manapun, kalau melintas di daerah kita tetap kita tangani," tegasnya.
Menurutnya, selama ini wilayah Bea Cukai Magelang hanya menjadi daerah perlintasan pemasaran rokok ilegal, mayoritas produsen rokok ilegal berada di daerah lain.
Dikatakan, sejauh ini pihkanya telah sering melakukan razia rokok ilegal, bahkan dalam satu pekan setiap harinya bisa dipastikan terus melakukan razia di sejumlah titik yang diduga banyak beredar rokok ilegal.
"Saat razia kami bisa mengandeng siapa saja, mulai dari TNI, Polri Satpol PP, dan kami sangat butuh informasi dari semua lapisan masyarakat untuk memberantas keberadaan rokok ilegal, karena peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara," katanya.
Dari hasil razia yang selama ini dilakukan, masih banyak ditemukan peredaran rokok ilegal di masyarakat, namun untuk barang-barang lainnya yang bercukai masih belum banyak ditemukan.
"Sejauh ini paling banyak ditemukan rokok ilegal, karena rokok ilegal ini mudah dipasarkan, apalagi konsumen rokok ini cukup banyak mulai dari anak muda, orang dewasa hingga orang tua," katanya.
Untuk mengurangi dan memberantas peredaran rokok ilegal, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi, memberikan penjelasan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi yang legal yang sudah ada pita cukai, selain itu juga melakukan razia.
Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan imbauan kepada para pengusaha rokok untuk mengajukan izin sebelum mulai produksi. Pengawasan juga dilakukan secara ketat agar peredaran rokok ilegal ini bisa semakin berkurang bahkan tidak ada.
"Untuk pengusaha izin harus ada, rokok harus dilengkapi dengan pita cukai yang asli, sedangkan untuk pengawasan akan terus kami lakukan," tegasnya.
Dikatakan, kepada pedagang yang masih nekat menjual rokok ilegal, maka sanksi yang akan diterimanya yakni sanksi pidana. Namun sanksi ini juga akan menyesuaikan dengan hasil persidangan yang dilakukan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Temanggung Joko Prasetyono menambahkan, potensi adanya cukai ilegal di Temanggung tentu ada, pasalnya Temanggung merupakan daerah penghasil tembakau.
Maka dari itu, sosialisasi Penanggulangan Cukai Ilegal harus dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Temanggung.
"Sosialisasi kali ini kami memang sengaja mengundang Babinsa dan Bhabinkamtibmas, karena mereka merupakan ujung tombak di masyarakat dalam penyampaian informasi termasuk penanggulangan cukai ilegal ini," katanya.(set)