Kesalahan-kesalahan Dalam Qurban yang Masih Ditemui di Masyarakat

Kamis 06-06-2024,05:00 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Suroso

Seseorang yang akan menyembelih hewan qurban harus mengerti adab penyembelihan. Tanpa memahami adab dalam menyembelih hewan qurban maka orang bisa melakukan kesalahan.

Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim, no. 1955, Bab “Perintah untuk berbuat baik ketika menyembelih dan membunuh dan perintah untuk menajamkan pisau”).

Yang dimaksud menyenangkan hewan yang akan disembelih ada beberapa bentuk yang dicontohkan oleh Imam Nawawi rahimahullah :

1. Menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih

2. Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih

3. Tidak boleh menyembelih hewan yang dilihat oleh hewan lainnya.

4. Tidak boleh melewatkan hewan yang akan disembelih di tempat penyembelihannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98)

Di antara yang menjadi kesalahan di tengah-tengah masyarakat saat menyembelih dan mengurus daging qurban adalah merokok. Sebab, asap rokok itu mengganggu hewan dan juga akan merusak daging yang akan dikonsumsi.

BACA JUGA:5 Pelajaran Berharga dari Qurban di Hari Idul Adha

Ketiga, Memanfaatkan hasil qurban untuk dijual dan sebagai upah bagi tukang jagal

Dalil yang menyebutkan larangan hal ini adalah hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” (HR. Ahmad, 4:15. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1088).

Adapun larangan memberikan upah pada tukang jagal dari hasil qurban disebutkan dalam hadits berikut ini.

Kategori :