
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا».“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.’ (HR. Muslim, no. 1317)
Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 4:453).
BACA JUGA:Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi Shohibul Qurban juga Berlaku untuk Keluarganya?
Keempat, Orang yang berqurban dan yang menyembelih hewan qurban tidak shalat.
Orang yang tidak shalat amalan qurbannya tidak diterima. Sedangkan untuk menyembelih qurban haruslah seorang muslim yang mengerjakan shalat. Orang yang tidak shalat maka sembelihannya haram dimakan.
Dalilnya adalah :
وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ– ، قَالَ : (( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ )
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Kelima, Tidak memperhatikan ketentuan hewan qurban
Ada sejumlah orang yang asal qurban. Yang penting bisa qurban tanpa memperhatikan kualitas hewan qurban, seperti cacat.
Cacat pada hewan yang tidah sah untuk qurban
Dalam hadits, dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
BACA JUGA:Waktu Penyembelihan Qurban yang Afdol dan Pembagian Hasil Qurban Menurut Sunnah
Hadits di atas menunjukkan bahwa jika di antara empat cacat tersebut ditemukan, maka tidak sah dijadikan kurban.
1. Buta sebelah yang jelas butanya, yang dimaksud adalah buta yang sampai nampak matanya keluar atau tercungkil. Sedangkan jika di matanya putih dan tidak bisa hilang, maka itu tetap sah. Karena butanya bukanlah buta yang jelas dan tidak berpengaruh akan kurangnya dagingnya. Sedangkan jika kedua matanya buta, itu jelas lebih parah. Karena jika sampai dua matanya buta, sulit untuk berjalan, sulit mencari teman dan tidak bisa berkumpul ketika makan.
2. Sakit yang jelas sakitnya, artinya sakit yang nampak sakitnya yang menyebabkan tambah kurus dan kualitas daging menurun. Di antara penyakit tersebut adalah kudis karena dapat merusak kualitas daging dan kegemukannya.