Kesalahan-kesalahan Dalam Qurban yang Masih Ditemui di Masyarakat

Kamis 06-06-2024,05:00 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Suroso

3. Pincang dan tampak jelas pincangnya artinya tampak jeleknya. Berkaitan dengan pincang adalah bagian kaki atau tangan terpotong. Jelas hal ini tidak sah karena sudah melebihi pincang. Termasuk juga dalam hal ini jika ada bagian yang cacat dan membuat sulit berjalan karena ada penyakit yang menyerang pada bagian tertentu.

4. Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang sampai-sampai tidak enak dipandang. Adapun jika tidak terlalu kurus dan masih memiliki daging pada tulangnya, maka tidak sampai membuat cacat.

Sedang cacat yang masih dimakruhkan adalah :

1. Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong

2. Tanduknya pecah atau patah

3. Ekor terputus atau sebagiannya

4. Gigi ompong atau tanggal gigi depannya

5. Sudah kering air susunya, tetap membuat sah kurban karena tidak mengurangi kualitas dagingnya.

Keenam, Shahibul qurban meminta hasil sembelihan qurban sangat banyak. Tidak mau memberikan daging qurban yang lebih kepada fakir miskin yang jarang merasakan daging.

Padahal aturan shahibul qurban mendapatkan 1/3 dari daging qurban tidaklah wajib.

BACA JUGA:Hukum Qurban dan Bolehkan Qurban Diniatkan untuk Orang yang Sudah Mati?

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[1]”[2] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.

Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan,  “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”

Semoga Allah Ta'ala selalu membimbing kita sehingga bisa memahami tata cara qurban yang disyariatkan sehingga terhindar dari kesalahan-kesalahan dalam qurban. (*)

Kategori :