Tiga Kades di Kabupaten Magelang Terseret Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar
Ilustrasi tiga kepala desa di Kabupaten Magelang ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa-ISTIMEWA-MAGELANG EKSPRES
Terpisah, menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menilai bahwa korupsi tidak hanya pelanggaran terhadap hukum dan etika tetapi juga ancaman terhadap hak asasi manusia, ancaman terhadap keadilan, ancaman terhadap hak publik dan juga ancaman keberlangsungan bangsa dan negara.
"Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan keteladanan kepemimpinan, kegigihan dan konsistensi. Di samping itu perlu sinergi dan kolaborasi seluruh perangkat daerah," ujar Adi saat membuka Sosialisasi Anti Korupsi awal September 2025 lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres