Tiga Kades di Kabupaten Magelang Terseret Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

Tiga Kades di Kabupaten Magelang Terseret Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

Ilustrasi tiga kepala desa di Kabupaten Magelang ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa-ISTIMEWA-MAGELANG EKSPRES

"Ada kegiatan fiktif dan sejumlah program desa yang tidak pernah dilaksanakan," ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah.

BACA JUGA:Gerakan Sekolah Sampah, Cara Pemuda Kota Magelang Lawan Krisis Sampah

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho menegaskan, berdasarkan Pasal 58 huruf b Perda Kabupaten Magelang No 5 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda No 6 Tahun 2018, bahwa Kades yang terjerat kasus hukum diberhentikan sementara.

"Pemberhentian sementara karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara," katanya.

Kendati dinonaktifkan, Gunawan memastikan bahwa layanan publik di tiga desa tersebut tidak terganggu.

"Proses SK Pj Kades segera disiapkan agar tidak ada kekosongan pelayanan," imbuhnya.

BACA JUGA:Kodim 0705/Magelang Bedah Rumah Warga Muntilan, Dandim Ikut Turun Tangan

Fenomena maraknya korupsi di tingkat desa bukan hal baru. Kajian lembaga antikorupsi menyebut ada beberapa faktor utama seperti lemahnya pengawasan, rendahnya kapasitas aparatur desa, serta budaya permisif yang memandang dana desa sebagai “uang milik bersama”.

Kondisi itu diperparah minimnya transparansi laporan APBDes kepada warga.

Seperti diketahui, lembaga antirasuah KPK sudah meluncurkan program Desa Antikorupsi untuk menekan potensi penyalahgunaan.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Magelang Minta Eksekutif Lakukan Diversifikasi PAD

Program ini mendorong partisipasi masyarakat serta keterbukaan anggaran desa.

Tidak itu saja, BPKP juga telah mengembangkan aplikasi Siswaskeudes untuk membantu pengawasan dan audit.

"Pengawasan efektif hanya bisa terwujud bila masyarakat ikut memantau," tulis KPK dalam buku panduan desa antikorupsi.

BACA JUGA:KPK Ajak DPRD Kabupaten Magelang Cegah Tindak Pidana Korupsi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait