Empat Alternatif Pengganti UKK SMK

Empat Alternatif Pengganti UKK SMK

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyiapkan empat alternatif pengganti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) siswa SMK yang ditiadakan karena dampak wabah pandemi corona (Covid-19). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Patdono Suwignjo mengatakan, bahwa dengan adanya pandemi Covid-19, Kemendikbud meniadakan UKK. Namun, kata dia, tidak berarti bahwa pihkanya tidak bisa menilai kompetensi keahlian dari siswa SMK. \"Kami lebih menitikberatkan pada keselamatan jiwa, maka itu uji kompetensi keahlian untuk SMK tahun 2020 tidak diadakan sementara. Kami akan mencoba mencarikan alternatifnya,\" kata Patdono, Senin (6/4) Patdono menjelaskan, bahwa UKK merupakan ujian keahlian bagi siswa kelas III SMK. Menurutnya, saat ini ada empat cara yang bisa diambil sebagai alternatif pengganti UKK. Pertama, menggunakan nilai kompetensi praktik siswa yang telah dilakukan pada semester 1-5 karena pada kurikulum SMK terdapat komposisi praktik dengan proporsi 60 hingga 70 persen. \"Alternatif kedua, menggunakan penilaian dari praktik industri oleh siswa SMK selama minimal tiga bulan pada semester 5, menjelang semester 6,\" jelas Sedangkan alternatif ketiga, lanjut Patdono, memakai nilai dari uji sertifikasi keahlian siswa di mana SMK juga mempunyai catatan nilai yang bisa digunakan untuk menggantikan nilai UKK. \"Alternatif keempat, apabila Covid-19 sudah selesai maka SMK bisa bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) maupun kalangan industri untuk melakukan uji sertifikasi kompetensi siswa SMK,\" imbuhnya. Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Balitbang), Totok Suprayitno menambahkan, bahwa adanya berbagai alternatif yang bisa digunakan sebagai indikator kelulusan siswa. Misalnya, sekolah dapat menggunakan nilai semester genap tahun terakhir sebagai tambahan nilai kelulusan. \"Nilai tersebut menjadi dasar nilai ijazah yang digunakan untuk keperluan lebih lanjut, termasuk untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Jadi ini memang relaksasi dari kebijakan-kebijakan yang selama ini dilakukan,\" terangnya. Sementara itu, Direktur Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kemendikbud, Bakrun mengatakan bahwa ditiadakannya Ujian Kompetensi Keahlian bagi SMK, selaras dengan dibatalkannya Ujian Nasional (UN) tahun ini akibat wabah virus corona (covid-19). \"Karena UKK juga menjadi bagian dari Ujian Nasioanal (UN), maka UKK tahun 2020 dibatalkan,\" ujarnya. Bakrun menjelaskan, jika ada SMK yang sudah telanjur melakukan UN maupun UKK, masih bisa menggunakan nilainya sebagai pemetaan kompetensi siswa. Namun, bukan sebagai syarat kelulusan. \"Kelulusan diserahkan pada sekolah melalui Ujian Sekolah. Dengan ketentuan tidak boleh mengumpulkan siswa di sekolah, kecuali yang sudah melakukan,\" terangnya. Bakrun juga menghimbau, bahwa SMK diminta memanfaatkan nilai rapor lima semester terakhir, portofolio, dan penugasan atau ujian secara daring. Sekolah juga diimbau tidak memaksakan kegiatan praktikum. \"Tidak perlu penuntasan kurikulum. Apa yang sudah dikerjakan itu saja yang diukur,\" pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: