Jelang Pilkades di Temanggung, Batas Minimal Calon Kades Dua Orang

Jelang Pilkades di Temanggung, Batas Minimal Calon Kades Dua Orang

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Batas minimal bakal calon yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa adalah dua orang. Jika hanya ada satu saja, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. “Minimal harus ada dua bakal calon kepala desa, syarat itu mutlak,” kata PLt Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Agus Sarwono, kemarin. Dikatakan, sedangkan batas maksimalnya, yakni sebanyak lima bakal calon kepala desa. Jika lebih dari lima maka akan dilakukan seleksi penjaringan bagi bakal calon kepala desa. Penjaringan sendiri akan dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) di mana ada bakal calon yang mendaftar lebih dari lima orang. Pihaknya tidak turut campur dalam mekanisme penjaringan bakal calon. “Semua kami serahkan kepada panitia Pilkades,” terangnya. Dari 216 desa yang akan melaksanakan kemungkinan ada beberapa desa yang hanya akan ada satu bakal calon yang mendaftarkan diri pada Pilkades tahun 2020 mendatang. “Jika incumbent maju lagi biasanya bakal calon lainnya tidak ada yang mendaftar, seperti di Kecamatan Candiroto dan Jumo,” terangnya. Pendaftaran bakal calon kepala desa sendiri akan diperpanjang hingga tanggal 8 November mendatang. Baca Juga Depresi Sejak Pisah dengan Suami, Perempuan Muda di Magelang Nekad Gantung Diri Sedangkan untuk syarat calon kepala desa sendiri, yakni bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, setia kepada Pancasia sebagai dasar negara, berijazah minimal SMP atau sederajat dengan dibuktikan foto copy ijazah dan legalisir. Lalu berumur minimal 25 tahun dengan melampirkan akta kelahiran/surat kenal lahir, melampirkan surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan berkelakuan baik, dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana. Hal penting lain guna melengkapi persyaratan di antaranya tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, tidak berkedudukan sebagai ketua atau anggota partai politik, surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa sebanyak 3 kali dan lain sebagainya. Tugas perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa dirangkap oleh perangkat desa lainnya yang ditetapkan oleh keputusan desa. Bagi kepala desa yang mencalonkan diri kembali di samping harus memenuhi syarat, diberikan cuti dengan keputusan Bupati sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa sampai selesai pelaksanaan penetapan calon terpilih. Selama masa cuti, kepala desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon kepala desa. Dalam hal kepala desa cuti, sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh camat. Anggota atau pimpinan BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa diberhentikan sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa. Bagi pejabat kepala desa yang akan mencalon diri sebagai bakal calon kepala desa, harus mengundurkan diri dari jabatan, dan camat segera mengusulkan kembali pejabat kepala desa sebagai bupati. Bagi calon kepala desa yang berasal dari PNS, karyawan BUMN/BUMD atau anggota TNI/Polri, di samping harus memenuhui syarat juga harus memenuhii (a) memiliki izin tertulis dari pejabat dan atasannya yang berwenang dan (b) tidak sedang mempunyai tanggungan terhadap keuangan negara atau daerah. “Untuk persyaratan masih sama, pada masa perpanjangan pendaftaran maupun di awal pendaftaran,” katanya. (set)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: