Rapat Virtual, KPU Sodorkan Tiga Opsi
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menyampaikan tiga pilihan penundaan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 akibat tertundanya tahapan karena wabah Virus Corona (Covid-19) kepada pemerintah. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI, KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020. Pilihan pertama, hari pemilihan Pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020 jika harus menunda tahapan selama 3 bulan. ”Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu 29 Mei 2020,” terang Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Senin (30/3). Kemudian opsi kedua, Pilkada ditunda selama 6 bulan atau hari pemilihannya akan digelar pada 17 Maret 2021 atau pilihan ketiga yakni penundaan 12 bulan dan hari pemilihannya akan berlangsung pada 29 September 2021. ”Pada prinsipnya semua pihak (komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP) setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya,” jelasnya. Hal itu, menurut Pramono, karena masih muncul beberapa pendapat yang berbeda dari beberapa elemen terkait pengambil kebijakan. ”Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020,” ucapnya. Kemudian mengenai keputusan soal opsi-opsi yang akan oleh KPU, Pemerintah dan DPR menurut dia akan diputuskan pada pertemuan berikutnya. Pemerintah, DPR dan KPU menurut dia sepakat penundaan perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, sebab revisi undang-undang dengan seituasi saat ini tidak bisa dilaksanakan. ”Sebab memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II DPR secara intensif. Padahal ada aturan social distancing,” kata Pramono. Selain itu dalam RDP, seluruh pihak juga menyepakati anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemda untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. ”Ya, semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik,” jelasnya. Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman menybut ada kemungkinan rapat penundaan pilkada dengan Komisi II DPR RI dilakukan dengan kehadiran fisik melalui pembatasan kehadiran maksimal 20 orang. ”Kalau dibutuhkan kehadiran fisik namun diupayakan agar rapat dilakukan secara daring. Namun kalau rapat fisik dibatasi kehadirannya hanya 20 orang selebihnya video conference,” ujar Arief. Adapun penundaan tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2020 tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut. Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global. Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia. Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas ketika membenarkan adanya virtual yang dihadiri perwakilan KPU RI dan Komisi II DPR RI. ”Kami rapat melalui aplikasi zoom. Tentang penundaan pilkada,” kata Yaqut. Ia kemudian membagikan tangkapan layar rapat virtual tersebut. Tampak dalam gambar, rapat dihadiri oleh Komisioner KPU RI Viryan Aziz dan sejumlah perwakilan anggota Komisi II DPR RI. Yaqut enggan memberikan keterangan terkait hasil rapat tersebut. Ia meminta menunggu keterangan resmi langsung dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung. ”Bisa langsung ke ketua komisi saja ya,” ujar dia. Menanggapi langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dan KPU, Direktur PusaKo Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menilai pemerintah sangat mungkin untuk mengeluarkan Perppu terkait Pilkada karena situasi genting yang memaksa saat ini. Menurut dia, berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, Presiden berhak menerbitkan Perppu ikhwal kegentingan yang memaksa, dan ada tiga syarat dikeluarkannya Perppu seperti yang diatur dalam Putusan MK. ”Yang pertama, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum. Dalam hal ini di Pasal 201 ayat 6 UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan Pilkada 2020 dilaksanakan pada September 2020 dan dikatakan (KPU) tidak bisa dijalankan namun KPU tidak bisa membuat UU (mengubah UU),” kata Feri. Kedua menurut dia, ada kekosongan hukum atau aturan dalam UU namun tidak menyelesaikan masalah. Feri menjelaskan, dalam UU Pilkada tidak bisa menyelesaikan masalah bagaimana ketika bencana dengan waktu yang tidak pasti sehingga tidak ada yang jamin kapan bencana selesai. Ketiga menurut Feri, kekosongan hukum tersebut tidak bisa membuat UU dengan prosedur biasa padahal kondisi saat ini mendesak sehingga perlu diselesaikan segera. ”Ketiga syarat itu memungkinkan pemerintah keluarkan ikhwal Perppu untuk selesaikan proses Pilkada,\" ujarnya. Dia menilai tidak memungkinkan mengubah aturan penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan revisi UU Pilkada, dikhawatirkan akan memakan waktu yang lama pembahasannya di DPR RI. Feri menilai tidak memungkinkan membahas revisi UU Pilkada di tengah wabah COVID-19 karena dikhawatirkan para pihak yang membahas akan terjangkit virus tersebut. Menurut dia, tahapan Pilkada semakin dekat sehingga perlu kepastian hukum karena itu menerbitkan Perppu merupakan langkah tepat. ”Tidak ada rugi tunda Pilkada, tinggal keluarkan Perppu dan untuk membantu pemerintah maka KPU perlu proaktif dengan bantu kirim Daftar Inventarisir Masalah (DIM) agar Perppu bisa cepat,” katanya. Feri mengusulkan draf Perppu tidak menyebutkan spesifik waktu pelaksanaan Pilkada susulan karena kalau sudah ditentukan sejak awal namun wabah Covid-19 belum usai maka perlu membuat Perppu lagi. Dia juga meminta agar ada salah satu pasal dalam Perppu tersebut yang menyebutkan bahwa tahapan Pilkada susulan dilakukan dua bulan setelah persoalan Covid-19 selesai atau waktu yang diperkirakan kapan Pilkada bisa dilaksanakan. (khf/fin/ful)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: