Tersangka Pembacokan Menjadi Dua
MAGELANGEKSPRES.COM, KABUPATEN MAGELANG – Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Magelang, dipimpin Kanit PPA Aiptu Hesti Wulandari telah melaksanakan rekonstruksi terkait kasus pembacokaan saat tawuran pelajar di Tempuran dengan tersangka DAS. Hadir dalam kesempatan tersebut dari Jaksa Heny DH, dari Pekerja Sosial, Puswati dan Ita, Panitra Agus Joko Setiyono, serta dari para pelajar yang terlibat tawuran dan guru sekolah masing masing. Rekontruksi yang dilangsungkan di halaman belakang Mapolres Magelang, tersangka DAS (17) memperagakan 11 adegan sejak dari kumpul kumpul bersama teman teman di kantin sekolah, mengambil senjata, adegan pembacokan, hingga terakhir dengan pengakuan DAS kepada temannya. Kanit PPA Aiptu Hesti Wulandari menerangkan rekontruksi ini bertujuan untuk menysinkronkan keterangan tersangka dan saksi kepada penyidik, dengan fakta kejadian di lapangan, Kamis (28/2). Dalam adegan rekontruksi petugas bisa menemukan lagi satu orang berinisial FA (17) pelajar salah satu SMK di Tempuran, yang terbukti melakukan pembacokan dengan sebilah pedang kepada korban RA. “Karena FA sendiri juga pernah melakukan pembacokan saat tawur pelajar dengan SMK di Purworejo, dan diselesaikan melalui defersi, sehingga dia mengulangi perbuatanya maka petugas langsung menetapkan sebagai tersangka, dan sekarang masih dalam penyidikan petugas, tersangka FA sekarang juga di amankan di rumah tahanan anak Polres Magelang,\" terang Hesti. (cha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: