Pengusaha Tolak Revisi PP 36/2021 Jadi Acuan Penentuan UMK 2023

Pengusaha Tolak Revisi PP 36/2021 Jadi Acuan Penentuan UMK 2023

TURUN. Sejak kenaikan BBM pada September 2022 lalu, sejumlah pedagang di Pasar Rejowinangun mengaku ada penurunan daya beli masyarakat. (foto : wiwid arif/magelang ekspres)-APINDO Kota Magelang-magelang ekspres

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Magelang bersikukuh menolak wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Meskipun dari serikat pekerja berpendapat sebaliknya.

Ketua Apindo Kota Magelang, Eddy Sutrisno meminta, penetapan upah minium kota (UMK) tahun 2023 tetap menggunakan parameter PP 36/2021. Menurutnya penetapan payung hukum tersebut sejauh ini dianggap paling relevan ketimbang mengubahnya dengan acuan lain.

”Kalau nantinya besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 melebihi kemampuan bayar para pengusaha, dikhawatirkan pengusaha akan mengambil langkah efisiensi, salah satunya pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Eddy, saat dihubungi, Kamis, 25 November 2022.

Dia menilai, banyak kerugian yang menjadi konsekuensi jika pemerintah memaksa perubahan substansi dalam PP 36/2021. Seperti contoh sektor padat karya, UMKM, dan pencari kerja akan dirugikan.

”Sektor padat karya seperti tekstil, garmen, hingga alas kaki akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar,” ujarnya.

Demikian juga dengan para pelaku UMKM yang bergerak di sektor informal, lanjutnya, tidak mendapatkan dukungan program pemerintah dan akses pasar yang sempit. Sedangkan di sisi para pencari kerja, kata Eddy, sulit mencari pekerjaan lantaran waktu tunggu semakin lama.

”Dampaknya akan membuat penciptaan lapangan kerja terbatas akibat sistem pengupahan yang tidak kompetitif,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Apindo Pusat hingga daerah mendesak agar dalam penetapan UMP dan UMK 2023 pemerintah mengikuti ketentuan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, serta PP No 36 Tahun 2021 yaitu dengan mengikuti formula, variabel, dan sumber data pemerintah.

“Jika ketentuan dalam PP 36/2021 tentang pengupahan tersebut diabaikan, akan semakin menekan aktivitas dunia usaha bersamaan dengan kelesuan ekonomi global pada tahun 2023,” tuturnya.

Eddy menjelaskan, penentuan UMK berdasarkan variabel PP 36/2021 adalah jalan moderasi atau titik tengah yang sama-sama menguntungkan bagi pekerja maupun pengusaha.

”Besaran UMK tetap naik kalau mengacu PP 36/2021, dan jumlah (kenaikan) lebih tinggi daripada tahun 2022 kemarin. Jadi, solusi ini menjadi jalan tengah yang moderat dan win-win solution,” ucapnya.

Berbeda dengan pengusaha, sebagian pekerja dan karyawan di Kota Magelang, mendesak pemerintah agar merevisi PP No 36/2021 sebagai acuan pengupahan. Sebab, dengan mengacu PP tersebut, kenaikan UMK tahun 2023 diprediksi tak lebih dari 5 persen saja. Sementara harga kebutuhan pokok terus merangkak naik.

”PP 36/2021 tidak bisa digunakan, mengingat kenaikan harga BBM sementara upah tidak naik 3 tahun berturut-turut telah menyebabkan daya beli buruh turun 30 persen,” ujar Mitfakhudin (38), salah seorang buruh pabrik di Kota Magelang.

Dia khawatir, jika pemerintah menggunakan PP 36/2021 untuk menentukan UMK, maka nilai kenaikannya pada tahun 2023 tak lebih dari nilai inflasi atau di bawah inflasi. Hal ini akan membuat daya beli buruh dan pekerja semakin menurun.

”Imbasnya tidak saja di ekonomi makro, tapi juga mikro seperti pedagang pasar yang tidak laku, karena daya beli masyarakat turun drastis,” tandasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres