Tegas, Tim Pengawas Larang Hewan Tak Layak dan Tanpa Dokumen Masuk Temanggung

Tegas, Tim Pengawas Larang Hewan Tak Layak dan Tanpa Dokumen Masuk Temanggung

PERIKSA. Salah satu petugas kesehatan dari DKPPP Temanggung sedang mengecek gigi kambing di Pasar Hewan Kranggan, Minggu, 18 Juni 2023.-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Tim pemeriksaan dan pengawasan hewan kurban akan terjun langsung ke pasar-pasar hewan dan peternakan yang ada di Kabupaten Temanggung pada mendekati Hari Raya Idul Adha ini.

Tim pemeriksaan dan pengawasan hewan kurban dibentuk oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung.

Sekretaris DKPPP Temanggung, Esti Dwi Utami, mengatakan, semakin mendekati perayaan Idul Adha, tim pengawasan dan kesehatan hewan kurban ini, akan semakin gencar melakukan pengawasan kesehatan hewan kurban.

Menurutnya, setiap tim yang beranggotakan petugas kesehatan hewan dan petugas lainnya akan berkeliling ke pasar-pasar hewan dan peternakan hewan kurban yang ada di Temanggung.

BACA JUGA:Curah Hujan Menurun, Penanaman Tembakau Jadi Mundur

"Mereka akan memastikan, apakah hewan sudah layak kurban atau belum, dan yang paling penting adalah memeriksa kesehatan hewan," tegasnya, Minggu, 18 Juni 2023.

Selain itu katanya, pemeriksaan juga dilakukan pada surat keterangan dari hewan tersebut, apakah hewan yang dijual di pasar-pasar hewan Kabupaten Temanggung sudah layak untuk menjadi hewan kurban dan dipastikan dalam keadaan yang sehat.

Ditegaskan, Pemerintah Kabupaten Temanggung mewajibkan setiap penjual hewan kurban untuk menunjukkan surat keterangan kesehatan ternak dan surat keterangan pengiriman ternak dari daerah asal hewan tersebut kepada konsumen.

"Selain kelayakan hewan yang akan dikurbankan, kami mengimbau agar masyarakat lebih teliti membeli hewan kurban, dan memeriksa kesehatannya terlebih dahulu agar terhindar dari tiga penyakit ini, karena jika hewan terserang penyakit-penyakit itu dengan kondisi berat atau parah dianggap cacat. Sehingga tidak layak dikurbankan," pesannya.

BACA JUGA:Ketua KPU: Masih Ada Kemungkinan Bacaleg di Temanggung yang Tak Lolos Verifikasi

Ia menyampaikan, upaya-upaya tersebut untuk mengantisipasi penyebaran tiga penyakit hewan, yakni PMK, penyakit disease lumpy skin (LSD) dan peste des petits ruminants (PPR) atau ingus parah pada kambing dan domba.

"Kepada para pedagang, khususnya pedagang dari luar daerah agar hewan kurban yang dijual di lapak maupun pasar hewan terjamin kesehatannya atau tidak mengidap penyakit berbahaya bagi kesehatan manusia yang mengkonsumsi dagingnya," kata Esti Dwi Utami.

Sesuai syariat hewan ternak baik sapi, domba, kerbau maupun kambing yang akan dikurbankan yakni untuk sapi minimal berusia dua tahun dan telah masuk tahun ketiga, domba berusia satu tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia satu tahun.

Kemudian kambing minimal berusia satu tahun dan alangkah baiknya sudah masuk usia dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres