Jelang Iduladha, Disperpa Kota Magelang Bentuk 34 Kader Kesmavet dan Pengawas
Tim dari Disperpa menjelaskan contoh bagian-bagian daging hewan kurban, Kamis, 22 Juni 2023.-FOTO : ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR-
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H, Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang melakukan berbagai persiapan. Salah satunya melakukan upaya yaitu membentuk tim pengawasan dan pemeriksa hewan kurban.
Kegiatan ini melibatkan petugas dari bidang peternakan, UPT Puskeswan, UPT RPH, bidang Hanpan, sekretariat dan penyuluh pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang, total berjumlah 24 orang.
"Tim Pengawasan dan Pemeriksa Hewan Kurban ini telah diberikan bekal materi seputar pemotongan hewan Kurban dan bertugas melakukan mitigasi risiko, .pengawasan pemotongan hewan Kurban serta melaporkan hasil pengawasan," kata Kepala Disperpa Kota Magelang, Agus Dwi Windarto, Kamis, 22 Juni 2023.
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Bhayangkara Expo 2023 di Gelora Sanden Kota Magelang
Selain tim pengawas dan pemeriksa, Disperpa juga membentuk Kader Kesmavet yang merupakan petugas dari takmir masjid yang dipilih, dilatih dan diberikan bekal materi seputar pemotongan hewan kurban.
Kader kesmavet tahun 2023 sebanyak 34 orang dari 17 kelurahan. Kader kesmavet bertugas untuk membantu Tim Pengawasan dan Pemeriksa Hewan Kurban melakukan pengawasan dan melaporkan ke pejabat otoritas veteriner jika ditemukan hewan kurban yang diduga sakit.
"Untuk mempersiapkan kami adakan Bimbingan Teknis dan undang takmir-takmir masjid," kata Agus.
Bimbingan Teknis Kader Kesmavet diadakan Kamis, 22 Juni 2023 di Aula Disperpa. Dengan mengundang narasumber drh Rama Dharmawan, drh Suhardi dari Balai Besar Veteriner Wates dan Agus Syafei dari Kemenag Kota Magelang.
BACA JUGA:Bhayangkara Expo 2023 Kota Magelang Bakal Ada Gejala Disco, Dhee Kiki, dan Fanada
Ditambahkan Kabid Peternakan, drh Diana Widiastuti kader Kesmavet diberikan materi mengenai penyakit dan cara mengantisipasinya. Persiapan menjelang kurban dilakukan mitigasi risiko dilakukan di tempat penjualan hewan kurban (depo hewan kurban), tempat pemotongan hewan kurban di RPH-R dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R.
Mitigasi risiko memperhatikan persyaratan hewan kurban, harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi dan teknis sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
Persyaratan Hewan Kurban antara lain: Hewan yang akan dipotong harus sehat. Hewan kurban pada sapi dan kerbau yang sehat (tidak terjangkit penyakit LSD) dengan ciri tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat antara lain: menyebarnya benjolan pada tubuh, telah terdapat benjolan yang pecah, dan menjadi koreng serta terbentuk jaringan parut.
BACA JUGA:Jelang Iduladha, Disperpa Kota Magelang Mulai Pelototi Kesehatan Hewan Kurban
Gejala klinis ini berpengaruh pada kerusakan di permukaan kulit dan daging.Hewan kurban pada kambing dan domba yang sehat (tidak terjangkit penyakit PPR) dengan ciri tidak menunjukkan gejala klinis PPR, terutama dengan gejala klinis perakut dan akut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres