Hukum Asal Salam dengan Isyarat Dilarang, Bagaimana Hukum Salam kepada Orang yang Shalat?

Hukum Asal Salam dengan Isyarat Dilarang, Bagaimana Hukum Salam kepada Orang yang Shalat?

Hukum Asal Salam dengan Isyarat Dilarang, Bagaimana Hukum Salam kepada Orang yang Shalat?--

MAGELANG EKSPRES - Syariat Islam sudah mengatur bahwa hukum bagi yang mengawali salam adalah sunnah dan yang menjawab salam adalah wajib. Bagaimana kalau salam dilakukan dengan isyarat? Bagaimana hukum salam dengan isyarat?

Kitab Adab menjelaskan tentang salam dengan isyarat. Hukum asal salam dengan isyarat adalah terlarang. Namun diperbolehkan salam dengan isyarat apabila ada udzur.

Apabila mampu untuk berbicara dan menyampaikan dengan ucapan (bukan dengan isyarat) maka dilarang menggunakan isyarat.

BACA JUGA:Hukum Mengucapkan Salam kepada Yahudi dan Nasrani

Kenapa dilarang?

Sebab, hal itu termasuk perbuatan ahlul Kitab dan kita dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam untuk tasyabbuh dengan mereka. Ada sebuah hadits yang menyatakan,

"Jangan memberi salam sebagaimana salamnya orang-orang Yahudi. Karena salam mereka itu dengan kepala, dengan tangan dan dengan isyarat."

Jadi secara hukum dasar kita dilarang untuk memberi salam dengan isyarat.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memberi salam dengan isyarat. Seperti yang disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan lainnya.

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melambaikan tangannya kepada para wanita untuk mengucapkan salam."

Namun para ulama memahami bahwa hadits ini dipahami bahwa isyarat tersebut dibarengi dengan lafal (lafal ucapan) dengan talaffuzh, bukan hanya sekedar isyarat saja. Sebagaimana dalam riwayat Imam Abu Daud dan penjelasan Imam An-Nawawi bahwa Nabi bukan hanya berisyarat tapi mengucapkan salam dengan lisan juga.

BACA JUGA:Mengapa Mengucapkan Salam pada Wanita Muda Bukan Mahram Dilarang tapi Kalau sama Nenek-nenek Boleh?

Menurut  Al-Hafidz Ibnu Hajar, larangan salam dengan isyarat ini khusus untuk orang-orang yang mampu untuk mengucapkan salam secara hissi (artinya dia bisa mengucapkan) dan secara syar'i dia tidak terhalangi dari suatu apa pun.

Maka kalau bisa mengucapkan, diucapkan, kecuali kalau ada penghalangnya. Dan salam dengan isyarat ini diperbolehkan apabila seseorang punya udzur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres