Disnakertrans Jateng Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan bersama BPJamsostek Magelang Lewat Rakornis

Disnakertrans Jateng Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan bersama BPJamsostek Magelang Lewat Rakornis

Disnakertrans dan BPJamsostek beserta jajaran berswafoto bersama setelah gelar rapat koorinasi teknis terkait hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk wilayah Eks karisidenan kedu dan eks karisidenan banyumas.-Bidang Dal Ops BPJamsostek Magelang-rilis

MAGELANGEKSPRES – Bersinergi meningkatkan kepatuhan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Magelang.

Kegiatan ini berkaitan dengan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Eks Karesidanan Kedu dan Eks Karesidenan Banyumas.

“Untuk mendukung kepatuhan dalam kepesertaan yang bisa diikuti oleh masyarakat pada BPJamsostek, baik pada peserta Penerima Upah (PU) atau Bukan Penerima Upah (BPU) kami lakukan kegiatan monev,” kata Kepala Cabang BPJamsostek Magelang, Budi Pramono.

BACA JUGA:BP Jamsostek Magelang : Pemilu 2024 jadi Momentum Tunjukkan Eksistensi Netral dan Integritas

Budi menjelaskan, kegiatan rakornis merupakan kegiatan yang sudah dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan bagian Hubungan Industrial dan pengawas ketenagakerjaan di wilayah Eks Karisidenan Kedu dan Eks Karisidenan Banyumas.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi diantara pihak-pihak yang berkaitan dengan bagian Hubungan Industrial.

Menurut Budi, pada rakornis kali ini, dibahas juga rencana mendatang yang akan dilakukan BPJamsostek dan Pengawas Ketenagakerjaan terkait rencana untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.

“Saat ini kegiatan yang terkait dengan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat kompleks,” jelas Budi.

BACA JUGA:Pertanian Jawa Tengah Terdampak Banjir, Kementan Beri Bantuan

Pihaknya mengungkapkan, adanya kasus penundaan dalam pencairan pada hak Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para karyawan terjadi karena terdapat perusahaan yang belum membayar iuran BPJamsostek yang disebabkan pemutusan hubungan kerja di suatu perusahaan.

Selain itu, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), saat ini terdapat sekitar 4,5 juta pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek di Jawa Tengah.

Jumlah tersebut terbagi menjadi 3 segmen, yaitu PU, BPU, dan Jasa Konstruksi dengan Pemberi Kerja atau Badan Usaha terdaftar sebanyak 127 ribu.

Meskipun jumlah ini terbilang signifikan, namun masih jauh dari angka Angkatan Kerja di Jawa Tengah yang mencapai 21,07 juta pekerja menurut data BPS Jawa Tengah yang tercatat pada Agustus 2023.

BACA JUGA:Breaking News! Truk Pengangkut Surat Suara Kabupaten Magelang Terguling ke Jurang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bpjamsostek