Tok! Hukuman Riswahyu Raharjo Tak Sesuai Tuntunan, JPU Nyatakan Banding
SIDANG. JPU (sisi kiri) saat hadir dalam persidangan penetapan putusan Majelis Hakim, Kasus Pidana Pemilu.-Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Wonosobo mengetok palu, mengenai hukuman pelaku pidana pemilu, Riswahyu Raharjo. Putusan tersebut resmi dikeluarkan Dewan Majelis pada Rabu (20/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa tidak puas dengan hasil keputusan sidang. Pidana yang ditetapkan Majelis Hakim pada sore itu, merupakan pidana bersyarat, serta tidak sesuai dengan surat tuntutan yang ada.
"Yang diputuskan adalah pidana bersyarat. Untuk itu, JPU menganggap hasilnya tidak sesuai dengan apa yang kami harapkan di dalam surat tuntutan. Hari ini (Rabu, red) juga, kami langsung menyatakan banding," tegas JPU Lukman Akbar Bastiar.
BACA JUGA:JPU Sebut Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Terbukti Bersalah, Tuntut Hukuman 15 Bulan Penjara
Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Hakim telah mempertimbangkan dan akhirnya menyatakan keputusan, bahwa kasus yang menyangkut terdakwa atas nama Riswahyu Raharjo (57), telah terbukti secara sah.
"Ketua Majelis sempat melakukan dissenting opinion tentang putusan, yang pada faktanya bahwa terdakwa terbukti bersalah" ungkap JPU Lukman Akbar Bastiar kepada wartawan.
Majelis Hakim menimbang dan menetapkan bahwasanya terdakwa meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana pemilihan umum (pemilu), atau melanggar Pasal 546 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1), KUH Pidana.
Oleh karena itu, ketok palu Hakim menegaskan penjatuhan Pidana Penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun, subsider 3 bulan kurungan, dan denda sebesar Rp 10 juta.
BACA JUGA:Pengacara Terdakwa Pidana Pemilu di Wonosobo, Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Sementara Ketua Penasehat Hukum (PH) terdakwa Riswahyu Raharjo, Teguh Purnomo memberikan respons, terkait pernyataan banding dari pihak JPU. Dia bersama tim, akan melakukan analisis hasil putusan sidang.
"Seperti yang kita sampaikan ke majelis hakim, bahwa kita memiliki waktu 3 hari kerja. Walaupun hukumannya percobaan, tentunya kami selaku PH akan menganalisa lebih lanjut," katanya.
Analisis itu dianggap perlu, apakah sekiranya PH Riswahyu Raharjo akan menerima hasil putusan begitu saja, atau akan menempuh upaya-upaya lainnya.
"Kita akan manfaatkan waktu yang ada. Kita akan diskusikan, apakah akan ada upaya hukum atau tidak, tapi dengan JPU yang langsung mengajukan banding, tentunya kami juga berpikir soal lainnya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres