Ahli Waris Kepala Desa Puspo Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Purworejo

Ahli waris Kepala Desa Puspo Kecamatan Bruno, Amat Badarudin Menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan diseragkan oleh Bupati Purworejo-DOK-BPJS KETENAGAKERJAAN
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES — Ahli waris Kepala Desa Puspo Kecamatan Bruno, Purworejo, Amat Badarudin, yang meninggal setelah menghadiri acara perpanjangan masa jabatan beberapa waktu lalu, menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Purworejo Yuli Hastuti memberikan santunan kepada ahli warisnya belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa Amat Badarudin adalah Kepala Desa Puspo Kecamatan Bruno yang meninggal setelah menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa pada tanggal 30 Mei 2024.
BACA JUGA:Gandeng Disnaker, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi LPK Kota Magelang
Dia mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan DP3APMD atas kerja sama yang baik dan cepat.
“Santunan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan sudah diserahkan. Kebetulan Pak Kades juga sudah mengikuti program asuransi BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Dia sendiri sadar bahwa adanya santunan tersebut tidak dapat menggantikan duka bagi keluarga.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama dengan PT HM Sampoerna Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial
BACA JUGA:Cara Bayar Iuran dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang Lewat BRI
Meski demikian, setidaknya dapat membantu dan meringankan ahli waris untuk melanjutkan cita-cita almarhum.
Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purworejo Soni Agus Dwiarso menjelaskan bahwa proses pencairan santunan manfaat JKM maksimal lima hari kerja setelah dokumen diterima lengkap.
"Pengajuan santunan Bapak Amat Badarudin selesai diproses dalam waktu dua hari kerja," ujarnya.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Bersama Kejaksaan Panggil Puluhan Perusahaan Nunggak Bayar Iuran
BACA JUGA:Purworejo UHC Prioritas, BPJS Kesehatan Lanjutkan Sinergitas dengan Kejari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres