Cemburu Buta, Suami di Purworejo Tega Menghabisi Nyawa Istri Sendiri yang Hamil 6 Bulan

Cemburu Buta, Suami di Purworejo Tega Menghabisi Nyawa Istri Sendiri yang Hamil 6 Bulan

DIAMANKAN. Tersangka penganiayaan terhadap istri diamankan oleh petugas kepolisian di wilayah Desa Kertosari Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, kemarin.-EKO SUTOPO-MAGELANG EKSPRES

Kasus tersebut saat ini  tengah ditangani oleh Polres Purworejo. Kapolres Purworejo melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, menerangkan bahwa akibat peristiwa penganiayaan itu, bayi yang dikandung ikut meninggal.

Setelah proses autopsi dilakukan, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

“Hasil autopsi ditemukan bekas kekerasan. Diketahui juga, saat itu korban dalam keadaan mengandung dengan usia janin diperkirakan sudah 6 bulan,” terangnya, Minggu, 14 Juli 2024.

BACA JUGA:Hanya Modal Janji, Seorang Duda di Wonosobo Cabuli Gadis hingga Hamil

Terkait kasus ini, polisi bertindak cepat dengan memburu tersangka yang tak lain adalah suami korban. Tersangka diketahui berinisial R (35) dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Purworejo.

“Pelaku sudah kami tangkap, kami mintai keterangan dan selanjutnya langsung kami tahan,” imbuhnya.

Catur menjelaskan, dalam peristiwa ini R merupakan pelaku tunggal. Aksi itu nekat ia lakukan karena cemburu dan menuduh istrinya memiliki hubungan asmara dengan pria lain.

“Sebelum penganiayaan fisik terjadi antara keduanya diduga sempat terjadi cekcok mulut. Tak mampu menahan emosinya, tersangka kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga korban tak berdaya dan meninggal setelah dibawa ke rumah sakit,” ujarnya.

BACA JUGA:MIRIS, Seorang Ayah di Purworejo Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

Terhadap kasus tersebut polisi menjerat tersangka dengan menerapkan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam pasal ini tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polisi juga menerapkan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam Undang-undang, perbuatan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres