Pendaftaran Paslon Bupati-Wakil Bupati Purworejo Dijadwal 3 Hari, Syarat Minimal Suara Sah 35.011

Pendaftaran Paslon Bupati-Wakil Bupati Purworejo Dijadwal 3 Hari, Syarat Minimal Suara Sah 35.011

KETERANGAN. Ketua KPU Purworejo bersama anggotanya memberikan keterangan terkait tahapan pendaftaran Pilkada 2024 di Cafe Satria Bogowonto Purworejo, kemarin.-EKO SUTOPO-MAGELANG EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

"Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, mulai tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024, kita akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon," kata Jarot Sarwosambodo, dalam Rapat Koordinasi Persiapan pencalonan Bupati dan Wakil bupati Purworejo bersama media di Satrio Bogowonto Coffee & Resto Purworejo, Senin, 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:DRW Skincare Bantu Rp100 Juta Korban Kebakaran Pasar Kutoarjo

Setelah masa pengumuman tahapan akan berlanjut dengan pembukaan pendaftaran.

“Pendaftaran bisa dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju mulai dari Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus dengan ketentuan pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08.00 s.d 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Purworejo,” jelas Jarot.

BACA JUGA:Setelah Koalisi Besar, Yuli Hastuti-Dion Agasi Akhirnya Terima Restu Megawati

Menurut Jarot, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 2099 Tahun 2024, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon dalam pemilihan ini adalah sebesar 35.011 suara.

Jumlah ini menjadi salah satu kriteria penting yang harus dipenuhi oleh setiap calon yang ingin berkompetisi dalam Pilkada Serentak 2024.

Jarot juga mengingatkan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan. 

BACA JUGA:Tangis Histeris Istri Korban Penganiayaan dan Pembunuhan di Jogoboyo Purworejo

“Dengan diumumkannya jadwal dan persyaratan pendaftaran ini, KPU Kabupaten Purworejo berharap proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan pilihan rakyat,” tandasnya.

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengakses situs resmi KPU Kabupaten Purworejo di kab-purworejo.kpu.go.id atau menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Purworejo di nomor 0882-0074-76760.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres