Dalil Larangan Mengucapkan Selamat Natal dalam Al Qur’an dan Hadis

Dalil Larangan Mengucapkan Selamat Natal dalam Al Qur’an dan Hadis

Dalil Larangan Mengucapkan Selamat Natal dalam Al Qur’an dan Hadis--

Nabi bertanya kembali,

هل كان فيها عيد من أعيادهم ؟

“Apakah di tempat itu pernah dilaksanakan perayaan hari rayanya orang-orang jahiliyah?”

“Tidak wahai Rasulullah.” Sahut para sahabat.

Kemudian Nabi bersabda,

فأوف بنذرك ؛ فإنه لاوفاء بنذر في معصية الله ولافيما لايملك ابن آدم

“Kalau begitu, silahkan tunaikan nadzarmu. Karena sesungguhnya tidak boleh menunaikan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah dan dalam hal yang di luar batas kemampuan manusia” (HR. Abu Dawud, hadis yang semakna juga terdapat dalam shahihain).

Sisi pendalilan hadis di atas : Hadis ini menunjukkan bahwa,  menyembelih sembelihan di tempat yang pernah digunakan untuk merayakan hari raya kaum musyrik adalah tergolong perbuatan maksiat.

Hal ini sebagaimana  telah disinggung dalam sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “Kalau begitu, silahkan tunaikan nadzarmu. Karena sesungguhnya tidak boleh menunaikan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah.” Sabda ini beliau sampaikan setelah beliau tahu bahwa di tempat tersebut tidak pernah digunakan untuk merayakan hari raya orang musyrik.

Bila sekedar menyembelih di tempat yang pernah digunakan untuk merayakan hari raya orang kafir saja terlarang, apalagi sampai memberikan ucapan selamat kepada mereka yang menunjukkan dukungan terhadap hari raya mereka.

Bahkan para ulama menjelaskan, termasuk hal yang dilarang bagi umat islam adalah menjual pernak-pernik kebutuhan hari raya mereka. Karena seperti ini termasuk memberikan dukungan terhadap atas kekufuran mereka, apalagi sampai memberi ucapan selamat.

Dalil Keenam

Hadis Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha. Disebutkan bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda,

إن لكل قوم عيداً وإن عيدنا هذا اليوم – ليوم الأضحى-

“Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan hari raya kita adalah hari ini (yaitu hari idul adha)” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini mengajarkan kepada kita bahwa masing-masing kaum memiliki hari raya sendiri. Semakna dengan firman Allah ta’ala,

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا

“Untuk tiap umat di antara kamu, Kami berikan syari’at dan jalan masing-masing” (QS. Al-Maidah 48).

Untuk kaum muslimin, telah ditetapkan hari raya untuk mereka. Sebagaimana disinggung dalam sabdanya shallallahu’alaihiwasallam,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: