Menolak Dibongkar, Pengusaha Karaoke Niten Menggugat ke PN Purworejo
KETERANGAN. Pengusaha karaoke Niten di Desa Popongan bersama penasihat hukumnya memberikan keterangan terkait penolakan pembongkaran lokasi usahanya, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
Hingga saat ini sudah sebanyak tiga kali dilakukan sidang medias, tetapi belum memperoleh titik temu.
BACA JUGA:SMK II Kutoarjo Gelar Kontes Motor dan Luncurkan Inovasi LED
"Nah terkait perintah pembongkaran. SK Pembongkaran itu dibuat oleh Pj. Bupati. Apakah secara aturan boleh seorang Pj Bupati mengeluarkan perintah yang sifatnya strategis," imbuh Tjahjono.
Bety Indrayanti pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah daerah, baik untuk usaha restoran, karaoke maupun agrowisata.
Izin pun dikeluarkan secara resmi oleh Pemkab Purworejo.
BACA JUGA:Sempat Ragu, Pensiunan Guru di Purworejo Terharu Dapat Hadiah Mobil dari Bank Jateng
Pihaknya bertekad menempuh proses hukum karena ingin status lahan yang dibeli itu seperti sertifikat.
Selain itu ia pun ingin surat perizinan telah didapat dari Pemda berjalan.
"Dulu sempat katanya izin-izin ini dicekal tapi hanya pemberitahuan secara lisan. Tidak ada pemberitahuan tertulis yang disampaikan ke kami," bebernya.
BACA JUGA:Purworejo Pertahankan Predikat UHC Prioritas, Jamin Kesehatan 98,33% Penduduk
Bety mengemukakan bahwa dalam mediasi beberapa waktu lalu disampaikan bahwa pemerintah daerah bersedia mengganti tanah di lokasi yang berbeda.
Namun, upaya itu ia tolak karena Pemda tidak berani membayar ganti rugi bangunan yang sudah berdiri.
"Untuk bangunan, hitungan kasar saya kurang lebih sudah habis 3 miliar lebih. Itu pakai standar harga dulu, kalau dikonversi di harga sekarang tidak akan masuk," tandasnya.
BACA JUGA:Natal Bersama Pewarta Purworejo, Bupati: Jaga Harmoni dalam Keberagaman
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 2 tempat hiburan yang melanggar aturan di Kabupaten Purworejo yakni Karaoke dan Cafe Octopus Betty di Desa Popongan Kecamatan Banyuurip dan Zamrud Khatulistiwa 2 di Desa Kesugihan Kecamatan Purwodadi bakal segera dieksekusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: purworejo ekspres