Menolak Dibongkar, Pengusaha Karaoke Niten Menggugat ke PN Purworejo

Menolak Dibongkar, Pengusaha Karaoke Niten Menggugat ke PN Purworejo

KETERANGAN. Pengusaha karaoke Niten di Desa Popongan bersama penasihat hukumnya memberikan keterangan terkait penolakan pembongkaran lokasi usahanya, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

Pasalnya, kedua tempat karaoke tersebut telah melewati batas waktu pembongkaran secara mandiri selama 60 hari kalender sejak tanggal 9 Oktober 2024.

Pembahasan terkait hal tersebut berlangsung dalam Rakor Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Purworejo di Ruang Bagelen Kantor Bupati Purworejo, Jumat (3/1).

BACA JUGA:Asyik Bikin Konten Medsos, Remaja Terserempet Kereta Api di Butuh Purworejo

Rapat dipimpin Pj Sekda Kabupaten Purworejo Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA dan diikuti para kepala perangkat daerah, serta pejabat terkait.

Pj Sekda Purworejo menerangkan bahwa Rakor tersebut merupakan langkah lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Purworejo yang telah mengenakan sanksi terhadap dua lokasi pelanggaran, dengan menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan jangka waktu 60 hari kalender.

"Rapat ini kami gelar untuk menindaklanjuti surat perintah pembongkaran yang sudah 60 hari berlaku tersebut," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: purworejo ekspres