Gauli Anak Kandung Sendiri, Pria Asal Muntilan Magelang Ditangkap Polisi

Gauli Anak Kandung Sendiri, Pria Asal Muntilan Magelang Ditangkap Polisi

BARANG BUKTI. Kasatreskrim Kompol M Fachrur Rozi memperlihatkan barang bukti kasus persetubuhan, Senin(3/2).-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang pria SH (32), warga Desa Keji Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang yang menggauli anak kandungnya sendiri, AF (15).

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol M Fachrur Rozi mengatakan, tersangka sempat buron hampir 2 bulan sejak kasus tindak kekerasan seksual ini diusut oleh Polresta Magelang.

“Dia (tersangka) sempat sembunyi di wilayah Muntilan, Jogjakarta, balik ke Muntilan. Sampai kami ringkus di  Banyudono, Srumbung, 18 Januari lalu pukul 18.00 WIB,” kata Fachrur Rozi, dalam konferensi pers di media center Mapolresta Magelang, Senin (3/2).

BACA JUGA:Operasi Zebra, Satlantas Polresta Magelang Kunjungi Korban Kecelakaan

BACA JUGA:Lagi, Puluhan Warga Protes Pengelolaan Candi Borobudur Magelang

Saat melakukan perbuatan keji itu tersangka mencari kesempatan di saat rumah sedang sepi.

Ketika istri tengah mengantar atau menjemput anak yang bersekolah.

Atau saat sang istri tidur pulas pada malam hari.

BACA JUGA:Polresta Magelang Tangkap Sindikat Ganjal ATM Antarprovinsi

BACA JUGA:Kehadiran Sanggar Seni Jaya Wisastran Meriahkan Wisata di Negeri Sayur Sukomakmur Magelang

Di lain pihak, korban yang sudah tidak bersekolah itu tiada berdaya melawan ulah bejad ayahnya karena diancam jangan bercerita atau melapor kepada siapapun.

“Sejak Juli hingga November 2024 lalu, tersangka telah menyetubuhi korban hingga enam kali. Namun tidak sampai hamil,” kata Fachrur Rozi.

Meski mengetahui perbuatan jahanam suaminya, sang isteri ogah melapor ke polisi karena suami merupakan tulang punggung keluarga.

BACA JUGA:31 Kasus Dibongkar, Polresta Magelang Amankan Ribuan Liter Miras

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres