Hukum Menunda Menyembelih Qurban karena Idul Adha Bertepatan Hari Jumat
Sejumlah panitia qurban tahun ini 1446 H/2025 M merencanakan untuk menunda pelaksanaan ibadah qurban pada perayaan idul adha di hari Sabtu-wirestock-FREEPIK
MAGELANGEKSPRES.ID - Sejumlah panitia qurban tahun ini 1446 H/2025 M merencanakan untuk menunda pelaksanaan ibadah qurban pada perayaan idul adha di hari Sabtu.
Alasan utamanya, Idul Adha 10 Dzulhijah bertepatan dengan hari Jumat.
Mereka tidak ingin pelaksanaan ibadah qurban terganggu karena shalat Jumat.
BACA JUGA:Jatah untuk Sohibul Qurban, Menurut Penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits
Apalagi umumnya, penyembelihan dan pengelolaan hewan qurban dilakukan di sekitar masjid.
Bagaimanakah sikap tepat yang seharusnya dilakukan kalau Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat? Bolehkan menunda ibadah qurban pada hari berikutnya yakni Sabtu atau hari Tasyriq?.
Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com) menjelaskan secara rinci terkait persoalan tersebut berikut dalil dan pendapat para ulama.
BACA JUGA:Hukum Berqurban dengan Berutang, Boleh atau Tidak?
Juga sikap yang tepat yang seharusnya dilakukan bagi seorang Muslim.
Pertama, disebutkan dalam riwayat dari Jubair bin Muth’im, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Di semua hari tasyriq, boleh menyembelih.” (HR. Ahmad, Ad-Daruquthni, Ibn Hibban, Baihaqi dalam As-Sughra).
BACA JUGA:Hukum Berqurban dengan Berutang, Boleh atau Tidak?
Hadis ini diperselisihkan ulama tentang keshahihannya.
Sebagian menilai shahih dan sebagian menilai sebagai hadis dhaif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
