Hukum Menunda Menyembelih Qurban karena Idul Adha Bertepatan Hari Jumat

Hukum Menunda Menyembelih Qurban karena Idul Adha Bertepatan Hari Jumat

Sejumlah panitia qurban tahun ini 1446 H/2025 M merencanakan untuk menunda pelaksanaan ibadah qurban pada perayaan idul adha di hari Sabtu-wirestock-FREEPIK

Mereka yang menilai lemah hadis ini, beralasan bahwa sanad hadis ini terputus, antara Sulaiman bin Musa dan Jubair bin Muth’im.

BACA JUGA:5 Pelajaran Berharga dari Qurban di Hari Idul Adha

Sehingga mereka berpendapat bahwa waktu menyembelih qurban, hanya terbatas pada hari Idul Adha.

Akan tetapi pendapat yang lebih kuat, hadis ini statusnya bisa diterima, sehingga layak untuk dijadikan dalil.

Mengingat banyak riwayat lain yang menguatkannya.

BACA JUGA:Niat Salat Idul Adha: Disertai Bacaan Sholat hingga Tata Caranya!

Sebagaimana yang telah dikupas panjang lebar oleh Imam Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2476.

Hanya saja, adanya ulama yang berpendapat bahwa hari Tasyriq bukan waktu berqurban, selayaknya membuat kita lebih hati-hati dan waspada, sehingga lebih memilih waktu menyembelih yang paling aman, yang disepakati bolehnya.

Kedua, disamping alasan di atas, waktu berqurban yang paling utama adalah setelah shalat id pada hari Idul Adha.

BACA JUGA:Jadwal Puasa Idul Adha 2024! dari Tarwiyah hingga Arafah

Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal ini :

1. Allah berfirman dalam surat Al-Kautsar:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Kerjakanlah shalat id, dan sembelihlah qurban.” (QS. Al-Kautsar: 2).

Sebagian ahli tafsir menyatakan bahwa ayat ini menjelaskan kepada kita, berquban dilaksanakan setelah shalat id.

BACA JUGA:Ketentuan Hewan Qurban dan Tuntunan Penyembelihan Qurban Menurut Sunnah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait