Hukum Menunda Menyembelih Qurban karena Idul Adha Bertepatan Hari Jumat

Hukum Menunda Menyembelih Qurban karena Idul Adha Bertepatan Hari Jumat

Sejumlah panitia qurban tahun ini 1446 H/2025 M merencanakan untuk menunda pelaksanaan ibadah qurban pada perayaan idul adha di hari Sabtu-wirestock-FREEPIK

Itu artinya, melaksanakan qurban setelah shalat id termasuk bentuk mengamalkan perintah Allah di atas.

2. Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

“Tidak ada hari dimana amal salih itu lebih dicintai Allah melebihi amal salih yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah, pen.).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad fi sabilillah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk jihad fi sabilillah. Kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak ada satupun yang kembali.” (HR. Al-Bukhari, Ahmad, dan At-Turmudzi).

BACA JUGA:Waktu Penyembelihan Qurban yang Afdol dan Pembagian Hasil Qurban Menurut Sunnah

Hadis ini secara tegas menunjukkan keutamaan beramal di rentang tanggal 1 – 10 Dzulhijjah.

Jika kita yakin bahwa berqurban termasuk ibadah yang mulia, akan sangat disayangkan jika dilakukan di luar rentang waktu itu.

Karena tentu saja, pahala qurban di tanggal 10, lebih utama nilainya dibandingkan dengan qurban setelah tanggal itu.

BACA JUGA:Tata Cara Shalat Idul Fitri yang Disunnahkan Rasulullah, Simak Penjelasannya!

3. Kita dianjurkan untuk berangkat shalat id tanpa sarapan terlebih dahulu, kemudian memulai sarapan dengan hewan qurbannya.

Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

كَانَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَأْكُلُ يَوْمَ النَّحْرِ شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلُ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan pada saat hari raya qurban, sampai beliau pulang, kemudian makan hewan qurbannya." (HR. Ad-Daruquthni no. 1715).

BACA JUGA:Hukum dan Perintah Menyegerakan Shalat Idul Fitri, Simak Penjelasan Ulama!

Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dinyatakan: “Beliau tidak makan, sampai menyembelih.” (Shahih Ibnu Khuzaimah no. 1426, dan sanadnya dinilai hasan oleh Al-A’dzami).

Sunah semacam ini tidak mungkin bisa kita lakukan, jika kita menunda penyembelihan qurban sampai hari Tasyriq.

Disamping itu, kita tidak bisa meniru kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyembelih seusai shalat id.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait