Marjinugroho, Anggota DPRD Kota Magelang Sosialisasikan OSS 1.1 pada Para Pelaku Usaha

Marjinugroho, Anggota DPRD Kota Magelang Sosialisasikan OSS 1.1 pada Para Pelaku Usaha

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang melaksanakan kegiatan sosialisasi perizinan dan nonperizinan, di salah satu rumah makan di Magelang Utara, Kamis (12/3). Puluhan pelaku usaha kecil dan besar se-Kota Magelang diberikan materi tentang permohonan perizinan melalui Online Single Submission (OSS) 1.1 oleh anggota DPRD Kota Magelang, Marjinugroho. ”Sosialisasi ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh pihak, baik untuk unit yang terkait langsung dengan pelayanan publik maupun yang tidak langsung, dari kementerian/lembaga pusat maupun DPMPTSP daerah,” kata Kepala DPMPTSP Kota Magelang, Muhammad Abdul Aziz. Menurutnya, manfaat dari OSS adalah mempermudah pelaku usaha untuk mengurus berbagai perizinan berusaha, baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin. ”Sistem OSS menjadi integrasi seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi wewenang menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota yang dilakukan secara elektronik,” ujarnya. Dia juga mengatakan bahwa perizinan satu pintu ini juga memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua lembaga terkait untuk memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time dengan catatan. Semua persyaratan yang diminta tersedia dengan baik dan benar. Baca Juga Tanah Retak di Salaman, 61 KK Diungsikan ”Kemudian yang dapat menggunakan OSS sebagai urusan perizinan berusaha ini sangat kompleks. Mulai dari semua pelaku usaha dengan karakteristik, berbentuk badan usaha atau perorangan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun besar, hingga usaha dengan modal yang berasal dari negeri ataupun komposisi modal asing,” jelasnya. Selain itu, sistem OSS dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas yakni nomor induk berusaha (NIB). Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang, Marjinugroho menjelaskan, sistem OSS versi 1.1 merupakan pengembangan sistem sebelumnya, dalam rangka percepatan dan kemudahan berusaha serta perizinan investasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha wajib dilakukan melalui lembaga OSS. Mantan Kabid Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kota Magelang itu menuturkan, persyaratan permohonan izin usaha bagi perseorangan melalui OSS ini begitu sederhana. Karena pemohon cukup memiliki email aktif, nomor induk kependudukan yang telah diaktifkan dan nomor pokok wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan laporan, serta tunggakan pembayaran pajak. Baca Juga Hendak Tolong Teman, Dua Pemuda Ikut Terseret Arus Sungai Lamat Muntilan ”Prosesnya pun begitu mudah. Sesuai dengan pernyataan Kemenko Perekonomian yang menyebutkan bahwa proses tidak lebih dari 1 jam untuk mendapatkan NIB dan Izin usaha,” katanya. Menurut Marjinu, perbedaan kentara dibanding versi sebelumnya, OSS 1.1 telah menyediakan fitur (dalam webform) yang dapat digunakan oleh DPMPTSP, untuk memberikan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen prasarana (misalnya izin lokasi) per titik lokasi kegiatan usaha/proyek, melainkan hanya per kabupaten/kota. ”Pelayanan pun sangat sederhana, karena pemohon bisa mengaksesnya melalui ponsel pintar di rumah. Nantinya NIB akan diterbitkan sepanjang sudah ada pengajuan meskipun ada kekurangan syarat. Untuk yang masih kurang persyaratan, NIB tersebut dilabeli dengan belum efektif. Setelah lengkap diterbitkan lagi menjadi NIB efektif,” pungkasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: