Puluhan Calhaj Tertipu Oknum Guru
Kerugian Capai Miliaran Rupiah MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Seorang oknum guru perempuan di Kabupaten Purworejo berinisial DS (56) diringkus polisi akibat perbuatannya melakukan penipuan terhadap puluhan orang calon haji (Calhaj). Berbekal biro haji abal-abal, DS diduga telah merugikan para korbannya mencapai miliaran rupiah. DS tercatat sebagai guru PNS sebuah SMP yang tinggal di Kelurahan Pangenrejo Kecamatan Purworejo. Aksi penipuan tersebut berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2018. Untuk menunaikan ibadah haji secara cepat ke tanah suci, sebanyak 38 korban tidak harus membayar biaya mahal. “Tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban yakni calon jamaah haji sebesar Rp2.280.000.000. Modusnya untuk menunaikan haji ke tanah suci para korban cukup membayar Rp60 juta per orang sudah bisa haji plus,” kata Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong SH SIK MM, melalui Kasat Reskrim AKP Haryo Seto Liestyawan, saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu (6/3). Lantaran tergiur biaya murah, para korban kemudian mendaftar ke Biro Haji Al Balad Al Amin milik tersangka yang berada di Jakarta. Kepada para korban, tersangka menjanjikan akan diberangkatkan tahun 2018 lalu. Namun, setelah batas waktu yang dijanjikan belum juga diberangkatkan. Para korban kemudian melakukan klarifikasi ke Biro Haji Al Balad Al Amin. Alangkah kagetnya ketika diketahui ternyata belum ada dana yang disetorkan tersangka ke biro haji tersebut. Karena merasa sudah menjadi korban penipuan para korban kemudian melaporkan tersangka ke Polres Purworejo. “Hingga batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dan sewaktu diilakukan klarifikasi terhadap biro haji yang ditunjuk oleh tersangka ternyata belum ada dana yang disetorkan oleh tersangka kepada biro pemberangkatan haji Al Balad Al Amin,\" terangnya. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah buku tabungan korban, satu bendel print out bukti transaksi dan beberapa lembar kwitansi setor tunai dari korban kepada tersangka. Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan di Mapolres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. DS terjerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara di depan sejumlah wartawan tersangka hanya dapat menangis sambil menutupi wajahnya. Tersangka membantah tudingan menipu karena uang dari para korban masih digunakan untuk usaha agar nantinya cukup untuk biaya pergi haji bersama. “Ongkos haji plus sekitar Rp 200 juta, jadi uangnya saya putar dulu biar tambah banyak,” sebutnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: