PSS Sleman Terancam Mendapat Sanksi Berat Jika Terbukti Lakukan Pengaturan Skor

PSS Sleman Terancam Mendapat Sanksi Berat Jika Terbukti Lakukan Pengaturan Skor

PSS Sleman terancam degradasi jika terbukti melakukan pengaturan skor--TANGKAPAN LAYAR - Instagram

Dalam penelusuran Satgas Antimafia Bola Polri, menyebutkan bahwa PSS dinilai membayar sejumlah uang yang dilakukan oleh assisten manajer DRN untuk bisa memenangkan pertandingan dan lolos ke Liga 1. 

BACA JUGA:4 Tim Jawa Tengah Berjuang di Play-Off Degradasi Pegadaian Liga 2 2023, Mana Saja?

Jika hal ini benar terbukti maka PSS Sleman dalam masalah besar dan bisa saja didegradasi.

Sebab, Laskar Elang Jawa dimungkinkan bakal dijerat dengan pasal 64 Kode Disiplin PSSI.

Pada poin 1 dan 5 tentang korupsi berbunyi "Siapa saja yang melakukan tingkah laku buruk terlibat suap, baik dengan cara menawarkan, menjanjikan atau meminjam keuntungan tertentu dengan memberikan atau menerima sejumlah uang atau sesuatu yang bukan uang tetapi dapat dinilai dengan uang dengan cara dan mekanisme apapun kepada atau oleh perangkat pertandingan, pengurus PSSI, ofisial, pemain, dan/atau siapa saja yang berhubungan dengan aktivitas sepak bola atau pihak ketiga baik yang dilakukan atas nama pribadi atau atas nama pihak ketiga itu sendiri untuk berbuat curang atau untuk melakukan pelanggaran terhadap regulasi PSSI termasuk Kode Disiplin PSSI ini dengan maksud mempengaruhi hasil pertandingan, harus diberikan sanksi."

Serta poin 5 yang berbunyi "Klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisial) melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis (contoh: dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) dapat dikenakan sanksi: A. Diskualifikasi, untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2, B. Degradasi, untuk klub partisipan Liga 1 dan Liga 2. C. Denda sekurang-kurangnya Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)."

BACA JUGA:Lega! Suporter PSIS Semarang Boleh ke Stadion Setelah Komdis Peringan Sanksi Buntut Ricuh saat Lawan PSS

Selain itu ada juga aturan pasal 72 dalam kode disiplin PSSI yangvtegas mengatur tentang pengaturan hasil pertandingan yang berbunyi 

"Klub atau badan yang terbukti secara sistematis (contoh: pelanggaran dilakukan atas perintah atau dengan sepengetahuan pimpinan klub, dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan (ii) sanksi degradasi, dan (iii) pengembalian penghargaan," 

BACA JUGA:Kalah Dari Dewa United, Persis Solo Terpaut Empat Poin Dari Zona Degradasi

Memang kejadian tersebut sudah terjadi 5 tahun lamanya.

Meski begitu, jika merujuk dalam Kode Disiplin PSSI memang tidak ada batas waktu untuk mengadili pelanggaran yang berkaitan dengan korupsi dan pengaturan skor atau match fixing.

Tentunya hal ini masih diselidiki oleh Satgas Antimafia bola Polri untuk keterlibatan PSS Sleman dan Madura FC. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: