Pengusaha Cemas Pajak Hiburan Naik 40-75%, Berikut Daftar Objek Hiburan dan Daerah yang Sudah Terapkan

Pengusaha Cemas Pajak Hiburan Naik 40-75%, Berikut Daftar Objek Hiburan dan Daerah yang Sudah Terapkan

Ilustrasi Pajak Hiburan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).-Burhan Sugiono-Magelang Ekspres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: