Terdakwa Riswahyu Jalani Sidang, Namun Masih Aktif Jabat Komisioner KPU

Terdakwa Riswahyu Jalani Sidang, Namun Masih Aktif Jabat Komisioner KPU

SIDANG. Suasana sidang perdana terhadap terdakwa kasus tindak pidana pemilu, Riswahyu Raharjo, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas 1B Wonosobo, Rabu (13/3).-Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Terdakwa kasus tindak pidana pemilihan umum (pemilu) Riswahyu Raharjo, sudah memasuki tahap persidangan perdana di Pengadilan Negeri Wonosobo, Rabu (13/3). Namun demikian, ia dinyatakan masih aktif berkerja sebagai Komisioner KPU.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo, Ruliawan Nugroho saat ditemui awak media.

Ia mengatakan, Riswahyu Raharjo belum menerima skorsing atau pembebasan tanggung jawab walaupun kini pihaknya tersandung dan ditetapkan sebagai terdakwa kasus.

"Belum, belum ada pemberhentian ke dia (Riswahyu Raharjo, red)," katanya.

BACA JUGA:Sidang Perdana Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Dihadiri Pihak Pelapor

Diketahui, bahwa persoalan yang melilit Riswahyu Raharjo mengenai dugaan tindak pidana pemilu, pemberkasan kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan layak dinaikkan dari yang sebelumnya berstatus tersangka, sekarang menjadi terdakwa.

Riswahyu Raharjo yang notabene merupakan Koordinator Divisi Hukum, diduga telah mencederai demokrasi.

Ia dilaporkan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan Berintegritas (Kompilasi), atas upaya pengondisian PPK untuk memenangkan jagoannya di pilpres 2024 lalu.

Ia meminta kepada sejumlah PPK dan PPS untuk terlibat dalam pemenangan capres-cawapres Ganjar - Mahfud. Tak sekadar instruksikan lewat ucapan saja, Riswahyu diketahui menyogok penyelenggara pemilu itu dengan uang total sebesar Rp 252,5 juta.

Ruliawan Nugroho menuturkan, anggotanya itu tak dapat diberhentikan dari jabatannya, selama proses peradilan dalam kasus pelanggaran etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum keluar.

BACA JUGA:Terdakwa Suap KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo Segera Jalani Sidang Perdana

"Jadi, Riswahyu ini disidang di pengadilan karena kasus pidana. Sementara yang di DKPP itu pelanggaran etikanya, dan belum berlangsung sidangnya. Walau hasil putusan pidana keluar, tapi DKPP belum, dia tetap menjabat komisioner sesuai dengan SK pengangkatan," ujarnya.

"Akan tetapi, karena dia harus menjalani sidang-sidang, maka perioritas yang harus dilakukan ya menyelesaikan kasusnya. Maka tugas dia di KPU sementara ada yang bantu, meski secara jabatan Riswahyu belum dicopot," tandasnya.

Persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Wonosobo pada Rabu (13/3) merupakan sidang perdana semenjak pelimpahan kasus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Jumat (8/3) lalu. Putusan hasil sidang, maksimal hingga seminggu ke depan. (mg7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres