Polresta Magelang Ungkap 7 Kasus Narkoba, Amankan 294 Gram Sabu dan Ribuan Pil Y

Polresta Magelang Ungkap 7 Kasus Narkoba, Amankan 294 Gram Sabu dan Ribuan Pil Y

NARKOBA. Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat bertanya kepada pelaku, Senin (15/7) di media center.-Istimewa-Magelang Ekspres

MUNGKID,MAGELANGEKSPRES - Polresta Magelang berhasil meringkus 13 tersangka pelaku yang terlibat dalam 7 kasus tindak pidana narkotika selama 2 bulan terakhir (Juni dan Juli 2024).

Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, dalam kasus ini, Satuan Reserse Narkoba mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan 13 tersangka. Jumlahnya sebanyak 294,18 gram sabu-sabu, 16.120 butir pil Y dan 200 butir Alprazolam.

"5 perkara tentang narkotika jenis sabu-sabu dan 2 perkara lainnya tentang obat-obatan terlarang. 4 kasus di antaranya dianggap menonjol," katanya di hadapan awak media, Senin (15/7).

BACA JUGA:Polresta Magelang Berhasil Ungkap 36 Kasus Miras di Juni-Juni 2024

Pertama, penangkapan 3 tersangka kasus sabu-sabu. Yakni, Rido Cahya PA (28), tukang parkir asal Madusari Secang Magelang; K Galih Wicaksono (34) warga Ngembik Lor Kota Magelang; dan Dwi Agung E (33) asal Sukorejo Mertoyudan Magelang.

Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Magelang, 11 Juli 2024. Di mobil Agya merah AA 463 ET yang mereka bawa didapati 197,22 gram sabu-sabu.

Dalam perkara ini, 3 tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo to Pasal 55 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup," kata Roman Smaradhana.

Pasal yang sama diterapkan kepada tersangka M Fuad Habibi, pemuda Kecamatan Salam, Magelang, yang dibekuk Tim Satres Narkoba pada 18 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA:Kasus Narkoba Kabupaten Magelang Meningkat dari Tahun ke Tahun

"Tersangka ini ditangkap di tempat kos, wilayah Tamanagung, Muntilan. Darinya diamankan 94,28 gram sabu-sabu," ujar Roman.

Kemudian, penangkapan tersangka Nanang Suratna karena membawa 10 ribu butir pil Y dan 200 butir alprazolam pada 10 Juni 2024 lalu.

"Warga Grabag, Magelang, itu ditangkap ketika sedang berada di depan sebuah toko di Rejosari, Kecamatan Grabag, Magelang. Dalam kasus ini tersangka NS dijerat dengan pasal berlapis," ujarnya.

Yakni, Pasal 435/436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres