Beli 1.046 Butir Dextro Via Online, Seorang Apoteker Ditangkap Polisi

 Beli 1.046 Butir Dextro Via Online, Seorang Apoteker Ditangkap Polisi

KASUS. Polres Wonosobo gelar kasus tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dan obat kriteria tertentu.(foto : Agus Supriyadi/Wonosobo ekspres)-Polres Wonosobo-Magelangekspres.com

WONOSOBO- Seorang apoteker harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal tersebut menyusul pembelian obat psikotropika yang ia pesan via online. Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Wonosobo.

“Seorang apoteker berinisal JRK (26) warga Kelurahan Wonosobo Barat diamankan oleh Tim Tindak Resnarkoba Polres Wonosobo karena diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dan obat kriteria tertentu,” ungkap Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan, Jumat (17/7/2022).

Menurutnya, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah membeli psikotropika jenis dumolid dan obat untuk dikonsumsi sebagai relaksasi (agar bisa tidur serta untuk menghilangkan rasa cemas).

“Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah obat obatan terlarang yang terdiri dari 30 butir Tramadol/Radol, 30 butir Nitrazepam/Dumolid, 30 butir Zolpidem/Zudem, dan 1046 butir Dextro,” bebernya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, tersangka mengaku obat-obatan tersebut dibeli secara online untuk dipakai sendiri, untuk relaksasi dan menghilangkan kecemasan agar mudah tidur. Dia mencari cara praktis beli online tanpa resep dokter dan psikiater.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Wonosobo, AKP Tri Hadi Utoyo mengemukakan, penangkapan terhadap tersangka diawali dari informasi dari masyarakat bahwa pemesanan  psikotropika secara online di wilayah kota Wonosobo. Mendasari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di area wilayah kota atau alamat dimaksud.

Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian petugas melakukan mapping dan melakukan koordinasi dengan jasa pengiriman paket di wilayah Kota Wonosobo, dan benar setelah paket diterima oleh penerima sesuai nama dan alamat kemudian paket tersebut dibuka di hadapan penerima paket dan disaksikan 2 warga setempat dan orang tua penerima paket. Ternyata paket tersebut berisi berbagai jenis obat

“Dari keterangan tersangka obat tersebut dibeli di shop online menggunakan aplikasi Tokopedia,” ujarnya.

Pelaku diancam dengan primer pasal 197 Subsider 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara denda Rp1.500.000.000 dan kedua pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara denda Rp.100.000.000. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com