BP Jamsostek Magelang Gandeng Komunitas Toko Grosir untuk Lindungi Seluruh Pekerjanya

BP Jamsostek Magelang Gandeng Komunitas Toko Grosir untuk Lindungi Seluruh Pekerjanya

Secara simbolis, sertifikat kepesertaan Mitra SRC diserahkan dari BP Jamsostek Magelang.-BP Jamsostek Magelang-

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hak seluruh pekerja tanpa terkecuali. Oleh karenanya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) senantiasa menggandeng mitra-mitra kerja mereka untuk menambah angka kepesertaan baik pekerja informal, maupun formal.

Terbaru, BP Jamsostek Magelang menggandeng Sampoerna Retail Community (SRC). SRC sendiri merupakan komunitas toko grosir terbesar, dengan lebih dari 120.000 toko grosir yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kepedulian SRC kepada mitra kerjanya, menjadikan atensi bagi para Pemberi Kerja atau Badan Usaha, akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA:MANTAP! Layanan BP Jamsostek Bakal Segera Hadir di MPP Kabupaten Magelang

Seluruh pekerja atau pelaku usaha yang bergerak dalam bidang retail dan pedagangan diharapkan bisa menjadi peserta BP Jamsostek tanpa terkecuali.

Pimpinan HM Sampoerna Magelang, Nana Irvan mengatakan jika perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya dimiliki oleh para pekerja di perusahaan atau pabrik.

BACA JUGA:BP Jamsostek Magelang Kampanyekan Go Green Lewat Pembagian Tas Ramah Lingkungan di Pasar Gotong Royong

Menurutnya, para pemilik toko yang menjadi mitra SRC juga harus memiliki perlindungan karena adanya risiko pada saat menjalan aktivitas usaha.

"Risiko pekerjaan kan bisa dimana saja, bisa saja mitra SRC yang sedang kulakan ini terkena musibah kecelakaan di jalan raya. Konteksnya melakukan aktivitas usaha, jadi masuk dalam kecelakaan kerja sehingga harus tercover BP Jamsostek," kata Nana Irvan, Selasa 1 Agustus 2023.

BACA JUGA:Perluas Jangkauan Kepersertaan, BP Jamsostek Jalin Kerja Sama dengan Pelaku Wisata Pemandian Air Panas Nglimut

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Magelang, Budi Pramono menegaskan, saat ini UMKM dan toko retail menjadi sektor yang cukup besar mempekerjakan tenaga kerja.

Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap harus diberikan oleh Pemberi Kerja, karena menjadi hal tersebut menjadi hak tenaga kerja.

“Tenaga kerja di toko pun tetap harus terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko pekerjaan tidak ada yang tahu, kapan dan dimana akan terjadi, sehingga perlu adanya perlindungan Jamsostek tersebut," tegasnya Budi Pramono.

BACA JUGA:Kerja Sama Positif, BP Jamsostek Magelang dan Perhutani Gelar Sarasehan Bersama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres