Ada 80 Balon Udara Liar di Jateng, LPPNPI: Wonosobo Termasuk di Dalamnya

Ada 80 Balon Udara Liar di Jateng, LPPNPI: Wonosobo Termasuk di Dalamnya

DIWAWANCARAI. GM Perum LPPNPI AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta, Zainal Arifin H saat diwawancara seusai hadiri acara Java Balloon Attraction di Stadion Wisata Kalianget Wonosobo, Minggu (27/8)-mukarom mohammad/wonosobo ekspres-MAGELANG EKSPRES

WONOSOBO, MAGELANG EKSPRES - Sepanjang tahun 2023, terdapat sebanyak 80 balon udara liar diterbangkan di beberapa daerah di Jawa Tengah (Jateng).

Berdasarkan hasil monitoring oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) cabang Yogyakarta, Wonosobo termasuk bagian dari daerah yang ditemukan melanggar.

General Manager (GM) Perusahaan Umum (Perum) LPPNPI cabang Yogyakarta, Zaenal Arifin H mengungkapkan, daerah sebagai pelanggar aturan penerbangan yang ditemukan di antaranya yaitu Semarang, Pekalongan, Purwokerto, hingga Kabupaten Wonosobo.

BACA JUGA:Drone Ilegal Tabrak Balon Udara, Disparbud Wonosobo: Kita akan Sediakan Senapan

"Sampai saat ini kita menemukan 80 kasus penerbangan balon udara liar, dan Wonosobo pun masuk di dalamnya," ungkap Zaenal Arifin H saat diwawancara seusai hadiri acara Java Balloon Attraction di Stadion Wisata Kalianget Wonosobo, Minggu (27/8).

Zaenal Arifin H menyampaikan, sanksi terhadap pelaku ilegal tersebut dapat berupa hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal sebesar Rp 500 juta. Pasalnya, balon udara yang dilayangkan tanpa memiliki surat resmi akan menimbulkan marabahaya.

"Peraturannya sudah ada. Sesuai dengan Pasal 411 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menjelaskan bahwa sanksinya hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal sebesar Rp 500 juta," terangnya.

BACA JUGA:Bendungan Jimat Wonosobo Resmi Beroperasi Kembali Usai Telan Biaya Renovasi Rp12 Miliar

Pihaknya mengatakan, masyarakat diwajibkan untuk mengikuti prosedur berlaku demi menghindari segala macam bahaya yang akan muncul atas kecerobohan penyelenggara acara penerbangan balon udara.

"Dalam regulasinya sudah mengatur bagaimana tatacara penerbangan balon yang benar agar tidak menggangu aktivitas pesawat yang melintas. Kemudian ketinggian penerbangan pun sudah diatur," ucapnya.

Dirinya menyebutkan, ketentuan penyelenggaraan penerbangan balon antara lain yaitu balon maksimal dapat diudarakan setinggi 150 meter dan harus ditambatkan agar tidak lepas kendali.

Kemudian penerbang balon dilarang memasang alat-alat yang dapat memicu ledakan dan kebakaran. Bahkan corak warna pada balon pun diatur dalam regulasi yang berlaku agar mengantisipasi hal-hal berbahaya lainnya.

BACA JUGA:5 Kendaraan Terlibat Laka Karambol di Wonosobo, Mobil Anvaza Sampai Ringsek

"Warna balon harus mencolok, jadi kalau balon terlepas dari tambatannya maka saat terbang tinggi itu masih dapat dijangkau pandangan sehingga bisa diupayakan untuk kemananan selanjutnya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres