Wajib Tahu! UMKM dengan NIB Lebih Mudah Ajukan KUR, Simak Cara Daftarnya

Wajib Tahu! UMKM dengan NIB Lebih Mudah Ajukan KUR, Simak Cara Daftarnya

Wajib Tau! UMKM dengan NIB Lebih Mudah Ajukan KUR, Simak Cara Daftarnya-Bianca Marie-canva

NIB tersebut kemudian berlaku sebagai perizinan tunggal, yang mencakup Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Kamu bisa  melakukan pendaftaran secara online dengan membuat akun OSS terlebih dahulu melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id

Namun sebelum mendaftar, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Dilansir dari laman Kominfo, Ini dia beberapa dokumen yang kamu butuhkan jika usaha milikmu adalah usaha perseorangan :

  • Nama & NIK
  • Alamat Tinggal
  • Bidang Usaha
  • Lokasi Penanaman Modal
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
  • Nomor Kontak Usaha
  • NPWP Pelaku Usaha perseorangan
  • Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya

BACA JUGA:Banyak Pelaku UMKM Purworejo Belum Punya Legalitas Usaha

Sedangkan jika kamu pelaku usaha non-perorangan, maka kamu akan diminta untuk memberikan data berikut:

  • Nama badan usaha
  • Jenis bidang usaha
  • Status penanaman modal
  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
  • Alamat korespondensi
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Data pengurus dan pemegang saham
  • Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
  • Maksud dan tujuan badan usaha
  • Nomor telepon badan usaha
  • Alamat email badan usaha
  • NPWP badan usaha

BACA JUGA:Syarat UMKM Bisa Dapat KUR Mandiri Hingga Rp200 Juta Tanpa Jaminan, Ternyata Sangat Mudah

Jika seluruh dokumen dan data sudah siap, kamu bisa melakukan pendaftaran dengan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission.

1. Pertama, kunjungi laman resmi OSS.

2. Kedua, setelah masuk ke lama OSS, pilih DAFTAR.

3. Selanjutnya, pilih skala usaha UMK (Usaha Mikro dan Kecil).

4. Berikutnya, pilih jenis pelaku usaha UMK.

  • Badan perseorangan
  • Badan usaha. Contohnya yayasan, PT, Persero, Firma, Koperasi

5. Selanjutnya, lengkapi formulir pendaftaran. Data formulir pendaftaran yang perlu diisi, yaitu nomor telepon dan email perusahaan yang aktif. Lalu, kamu bisa memilih ingin melakukan verifikasi via WhatsApp atau email.

6. Lalu, masukkan Kode Verifikasi

7. Berikutnya, lengkapi formulir dan buat password baru.

8. Setelah itu, lengkapi formulir data pelaku usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: