BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Ahli Waris Petugas Pemilu yang Meninggal Mencapai Rp2,57 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Ahli Waris Petugas Pemilu yang Meninggal Mencapai Rp2,57 Miliar

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Menko PMK Muhadjir Effendy secara simbolis menyalurkan dana santunan kepada salah satu ahli waris petugas pemilu-DOKUMEN/BPJAMSOSTEK MAGELANG-MAGELANG EKSPRES

BACA JUGA:BP Jamsostek Magelang : Pemilu 2024 jadi Momentum Tunjukkan Eksistensi Netral dan Integritas

Menurutnya, meski keluarga mendapatkan santunan, namun tidak dapat menggantikan sosok yang telah berpulang.

Walau demikian, setidaknya santunan yang diberikan BPJS ini menjadi bentuk tanggung jawab negara yang harus disampaikan.

“Khususnya kepada anak, mereka mendapatkan beasiswa sampai dengan perguruan tinggi,” tambahnya.

BACA JUGA:Bersama BPJamsostek Magelang, Pengawas Cadisdik Wilayah VIII Sosialisasikan SE Mendikbudristek Nomor 8

Dari ketiga ahli waris yang mendapatkan santunan, tercatat salah satu peserta atas nama Teguh Joko Pratikno baru mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama 1 hari.

Yang bersangkutan meninggal dunia di saat kegiatan pemilu berlangsung. Ahli waris Teguh mendapatkan santunan sebesar Rp254 juta yang terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan manfaat beasiswa untuk kedua anak almarhum sejak TK hingga perguruan tinggi.

Menurut data, hingga 26 Februari 2024 petugas Petugas KPU dan Bawaslu yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1,1 juta orang.

BACA JUGA:BPJamsostek Kerja Sama dengan KPU Kabupaten Magelang Lindungi Petugas KPPS

Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan terdaftarnya petugas pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi sebuah keharusan dikarenakan kemungkinan risiko yang besar terjadi selama melaksanakan tugas.

Dengan demikian, pekerja dapat bekerja keras dan bebas cemas.

“Ini adalah sebuah langkah terobosan dibanding pemilu-pemilu sebelumnya di mana para petugas tidak mendapatkan jaminan, baik jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Mulai pemilu tahun 2024 ini petugas ad hoc pemilu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Muhadjir Effendy.

Dirinya menambahkan bahwa terlindunginya petugas ad hoc pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jamsostek.

BACA JUGA:BP Jamsostek Magelang Sosialisasi Aktivasi Pasar Rejowinangun Kota Magelang

Oleh karena itu, Muhadjir Effendy mengimbau agar Inpres tersebut menjadi perhatian khusus terutama bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres