HORE! Gaji Ke-13 PNS Segera Cair Catat Tanggalnya!

HORE! Gaji Ke-13 PNS Segera Cair Catat Tanggalnya!

Ilustrasi Gaji ke 13 PNS segera cair bulan ini--

MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Gaji ke-13  adalah salah satu bentuk tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang biasanya akan di berikan satu kali dalam setahun oleh pemerintah.

Tunjangan ini adalah tambahan gaji bulanan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di luar gaji pokok dan beberapa tunjangan yang sudah ada.

Dilansir dari kominfo.go.id gaji ke-13 ini memiliki tujuan yaitu sebagai bentuk penghargaan dan insentif  terhadap Pegawai Negeri Sipil atas segala kinerja dan dedikasinya dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara.

BACA JUGA:NIH Bagi Yang Belum Tau Kenapa 1 Juni Diperingati Sebagai Hari Pancasila

Bukan hanya itu, tujuan lainnya yaitu  guna meningkatkan motivasi serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan mendorong mereka untuk terus melakukan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat.

Penentuan jumlah besaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan yang berlaku jumlah yang duberikan tergantung pada pangkat, golongan, dan masa kerja Pegawai Negeri Sipil tersebut.

BACA JUGA:Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023 Harga BBM Turun di Magelang dan Provinsi Ini

Untuk rincian gaji Ke-13 ini berisi  gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan transportasi, dan masih banyak tunjangan lainnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 merupakan landasan hukum dalam pemberian gaji ke-13 PNS ini.

Kementerian Keuangan Indonesia memastikan mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil bisa dimulai pada 5 Juni 2023 mendatang.

BACA JUGA:4 Negara Jumlah Perokok Terbanyak di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Bukan tanpa alasan gaji ke-13 baru diberikan  tanggal 5 Juni 2023, hal ini lantaran pada 1-4 Juni 2023 adalah hari libur dan cuti bersama.

“Untuk gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil sudah bisa diajukan lewat Surat Perintah Pembayaran (Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D) mulai tanggal 5 Juni 2023”, terang Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.

BACA JUGA:Tanggal Merah di Awal Juni 2023, Bisa Libur Panjang Sampai 4 Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres